Ilustrasi. (Foto: Dealls)
Eko Nordiansyah • 26 September 2025 20:00
Jakarta: Keberadaan program jaminan untuk karyawan menjadi hal yang penting, salah satunya adalah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Melalui KPJ, pekerja mendapatkan perlindungan, baik berupa layanan kesehatan, jaminan hari tua, hingga santunan untuk keluarga jika terjadi risiko tertentu
KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri. Dengan KPJ, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek dengan biaya lebih ringan, bahkan gratis.
Selain itu, KPJ juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun, serta perlindungan berupa santunan untuk keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, cacat permanen, atau meninggal dunia.
Berikut persyaratan dan cara mengecek nomor KPJ, dikutip dari laman Jobstreet.
Persyaratan dokumen untuk pendaftaran KPJ berbeda sesuai kategori peserta:
Baca juga:
Apa Itu Paklaring? Ini Fungsi dan Cara Mengajukannya |
Ada beberapa cara mudah untuk mengecek nomor KPJ tanpa harus mendatangi kantor BPJS: