Penjelasan Lengkap KPJ Ketenagakerjaan dan Cara Mengeceknya

Ilustrasi. (Foto: Dealls)

Penjelasan Lengkap KPJ Ketenagakerjaan dan Cara Mengeceknya

Eko Nordiansyah • 26 September 2025 20:00

Jakarta: Keberadaan program jaminan untuk karyawan menjadi hal yang penting, salah satunya adalah Kartu Peserta Jamsostek (KPJ). Melalui KPJ, pekerja mendapatkan perlindungan, baik berupa layanan kesehatan, jaminan hari tua, hingga santunan untuk keluarga jika terjadi risiko tertentu

KPJ adalah singkatan dari Kartu Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kartu ini berfungsi sebagai bukti identitas peserta BPJS Ketenagakerjaan yang bekerja di perusahaan maupun secara mandiri. Dengan KPJ, peserta bisa mendapatkan berbagai layanan medis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan Jamsostek dengan biaya lebih ringan, bahkan gratis.

Selain itu, KPJ juga mencakup Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pensiun, serta perlindungan berupa santunan untuk keluarga apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, cacat permanen, atau meninggal dunia.

Berikut persyaratan dan cara mengecek nomor KPJ, dikutip dari laman Jobstreet.

Persyaratan KPJ

Persyaratan dokumen untuk pendaftaran KPJ berbeda sesuai kategori peserta:

  • Pekerja PU: e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, dan surat izin usaha dari perusahaan.
  • Pekerja BPU: e-KTP dengan usia peserta maksimal 60 tahun.
  • Pekerja Jakon: Penanggung jawab proyek wajib menyerahkan dokumen PU terlebih dahulu.
  • Pekerja PMI: e-KTP, Kartu Keluarga, NPWP, paspor, dan surat perjanjian kerja dengan perusahaan di luar negeri.
Baca juga: 

Apa Itu Paklaring? Ini Fungsi dan Cara Mengajukannya



(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah)

Cara cek nomor KPJ online

Ada beberapa cara mudah untuk mengecek nomor KPJ tanpa harus mendatangi kantor BPJS:

  • Lewat WhatsApp: Kirim pesan ke nomor resmi BPJAMSOSTEK 081380070175, lalu ikuti panduan chatbot.
  • Lewat Website: Masuk ke sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan email dan password terdaftar, lalu pilih menu “Kartu Digital”.
  • Lewat Aplikasi Mobile JKN/JMO: Login ke akun, lalu cek menu “Kartu Digital” untuk melihat nomor KPJ.

1. Cara cek nomor KPJ lewat call center

  • Hubungi Call Center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175
  • Ikuti instruksi hingga tersambung dengan operator
  • Lalu sampaikan bahwa Anda ingin mengetahui nomor KPJ.

2. Cara cek nomor KPJ ke kantor BPJS

  • Datangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat pada jam kerja
  • Ambil antrean untuk menunggu giliran
  • Lalu tunjukkan e-KTP atau NIK untuk mendapatkan informasi nomor KPJ dari petugas. (Aulia Rahmani Hanifa)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)