Apa Itu Zakat, Jenis, dan Penerimanya

Ilustrasi. Foto: Freepik.

Apa Itu Zakat, Jenis, dan Penerimanya

Eko Nordiansyah • 17 August 2025 13:40

Jakarta: Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang memenuhi syarat. Berikut penjelasan lengkap tentang zakat, jenis-jenisnya, dan golongan yang berhak menerimanya.

Dilansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berasal dari kata zaka yang berarti suci, berkah, tumbuh, dan berkembang. Secara istilah, zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan jika telah mencapai nishab dan haul untuk diberikan kepada delapan golongan penerima atau asnaf.

Dasar hukum zakat antara lain termaktub dalam QS. At-Taubah: 103 yang memerintahkan pengambilan zakat untuk membersihkan dan menyucikan harta, serta diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014.

Jenis zakat

Zakat terbagi menjadi dua jenis. Pertama, zakat fitrah yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan dengan besaran setara 3,5 liter beras atau uang sepadan. Zakat ini wajib bagi setiap muslim yang hidup pada bulan Ramadhan dan memiliki kelebihan kebutuhan pokok untuk Idulfitri.

Kedua, zakat mal atau zakat harta yang dikenakan pada harta milik penuh, halal, bisa berkembang, mencapai nishab, dan haul selama satu tahun. Jenis zakat mal meliputi emas, perak, uang atau surat berharga, hasil pertanian, hewan ternak, pendapatan profesi, serta harta temuan dengan ketentuan zakat 20 persen.
 
Baca juga: 

Viral Gegara Sri Mulyani, Simak Perbedaan Pajak, Zakat, dan Wakaf



(Ilustrasi. Foto: Freepik)

Golongan penerima zakat

  1. Fakir, Hampir tidak memiliki harta.
  2. Miskin, Memiliki harta tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar.
  3. Amil, Pengelola zakat.
  4. Mualaf, Orang yang baru masuk Islam.
  5. Riqab, Budak yang ingin merdeka.
  6. Gharimin, Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan hidup.
  7. Fisabilillah, Pejuang di jalan Allah (dakwah, jihad).
  8. Ibnu Sabil, Musafir yang kehabisan bekal.

Cara menghitung zakat

Cara menghitung zakat disesuaikan dengan jenis hartanya. Zakat mal ditetapkan 2,5 persen dari total harta setelah mencapai nishab, zakat pertanian sebesar 5 atau 10 persen tergantung pengairan, dan zakat profesi sebesar 2,5 persen dari pendapatan bulanan jika mencapai nishab.

Misalnya, seseorang memiliki emas 100 gram dengan harga Rp1 juta per gram, maka nilai nishabnya adalah Rp85 juta dan zakat yang wajib dikeluarkan sebesar Rp2,5 juta.

Selain kewajiban, zakat memiliki manfaat besar seperti membersihkan harta dan jiwa, mengurangi kesenjangan sosial, serta mendatangkan keberkahan. Zakat bukan sekadar ibadah personal, melainkan solusi konkret dalam mengatasi kemiskinan.

Dengan memahami jenis, penerima, dan cara menghitungnya, zakat dapat ditunaikan secara tepat dan memberikan dampak luas bagi masyarakat. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)