Menkum Tegaskan Keppres Abolisi dan Amnesti Berlaku 1 Agustus 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.

Menkum Tegaskan Keppres Abolisi dan Amnesti Berlaku 1 Agustus 2025

Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 22:06

Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berlaku per 1 Agustus 2025. Termasuk, Keppres terkait amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.

Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.

"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," jelas Supratman.
 

Baca juga: 

Menkum: Pengampunan Bisa Diberikan Meski Perkara Belum Inkrah


Dia menekankan bahwa pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden. Kepala Negara bisa mengambil langkah itu kapanpun.

"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," ujar Supratman.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)