Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Foto: Dok. Kementerian Hukum.
Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 22:06
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa Keputusan Presiden (Keppres) abolisi untuk mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, berlaku per 1 Agustus 2025. Termasuk, Keppres terkait amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
"Keppresnya berlaku 1 Agustus. Nah yang berikutnya pelaksanaannya silahkan tanya ke lembaga yang melaksanakan itu," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Supratman menjelaskan alasan pemberian abolisi dan amnesti diberikan kepada kedua tokoh tersebut. Pertimbangan utama pengampunan diberikan yaitu rekonsiliasi.
"Presiden ingin semua komponen bangsa berpartisipasi dan bersama-sama karena presiden merasa semua anak negeri ayo kita bersama-sama untuk membangun, apalagi dengan seluruh elemen kekuatan politik," jelas Supratman.
Baca juga:
Menkum: Pengampunan Bisa Diberikan Meski Perkara Belum Inkrah |