Menteri Hukum (Menhum) Supratman Andi Agtas. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Fachri Audhia Hafiez • 1 August 2025 22:01
Jakarta: Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengatakan pemberian pengampunan tidak mesti menunggu perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Hal itu disampaikan merespons amnesti yang diberikan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto meski perkara belum inkrah.
"Intinya adalah, baik amnesti maupun abolisi, yang menghentikan proses penuntutan dan termasuk memberi pengampunan, tidak sama sekali ada aturannya bahwa putusannya itu harus inkrah, enggak ada," kata Supratman melalui konferensi pers di Jakarta, Jumat, 1 Agustus 2025.
Politikus Partai Gerindra menekankan bahwa pengampunan untuk pihak yang terjerat kasus hukum merupakan hak prerogatif Presiden. Kepala Negara bisa mengambil langkah itu kapanpun.
"Bahwa yang namanya grasi, kemudian amnesti, abolisi, dan rehabilitasi Itu adalah hak prerogatif atau hak istimewa dari seorang presiden, siapa pun presidennya," ujar Supratman.
Baca juga:
Respons Menteri Hukum Soal Isu Amnesti Hasto untuk Merangkul PDIP |