Fachri Audhia Hafiez • 16 July 2025 18:13
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap 300 BUMD mengalami kerugian. Totalnya mencapai Rp5,5 triliun.
"Dari jumlah BUMD tersebut, 678 BUMD memperoleh laba, 300 BUMD rugi, 113 belom laporkan data yang terakhir," kata Tito saat rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 16 Juli 2025.
Dia mengatakan sebagian besar BUMD yang alami kerugian dari sektor aneka usaha. Menurut Tito, total aset BUMD yang tercatat sebesar Rp 1.240 triliun, sementara laba bersihnya hanya Rp 24,1 triliun setelah dikurangi kerugian dan pos lainnya.
“Dividen hanya 1 persen dari total aset, ini memprihatinkan. Laba juga hanya 1,9 persen dari total aset,” ujar Tito.
Tito mengatakan sebaran BUMD yang paling menguntungkan sejauh ini banyak didominasi di sektor perusahaan air minum daerah. Selain itu, ada juga bank perekonomian rakyat (BPR).
"Karena ini cenderung lebih didominasi atau monopoli Pemerintah daerah. Kemudian, bank perekonomian rakyat (BPR). Ini yang paling banyak menghasilkan laba," kata dia.
Tito mengusulkan pembentukan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Hal ini guna menangani BUMD yang dinilai bermasalah, bahkan mengalami kerugian hingga triliunan rupiah.
“Mohon kiranya kepada Komisi II DPR RI dapat mendukung terbentuknya undang-undang tentang BUMD agar lebih tegas mengatur pengelolaan BUMD atas inisiatif pemerintah. Draft-nya akan kami siapkan,” ujar Tito.
Payung hukum yang ada saat ini disebut belum cukup kuat untuk mendukung fungsi pembinaan dan pengawasan BUMD oleh Kementerian Dalam Negeri. Eks Kapolri itu menjelaskan bahwa pengaturan peran Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD sejatinya tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017.
Ketentuan itu belum diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Kalau di PP Nomor 54 itu jelas Mendagri sebagai pembina dan pengawas BUMD. Tapi kalau di dalam Undang-Undang belum ditegaskan,” ujar Tito.