ilustrasi.
Triawati Prihatsari • 14 July 2025 12:57
Karanganyar: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surakarta mendeportasi 20 warga negara asing (WNA) ilegal asal Tiongkok, Senin, 14 Juli 2025. Ke-20 WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 122 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Pengambilan tindakan deportasi ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya sejumlah WNA yang beraktivitas di sebuah proyek di Desa Plumbon, Kecamatan Sambungmacan, Sragen, Jawa Tengah," ujar Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri, di Karanganyar, Senin, 14 Juli 2025.
Pihaknya langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat tersebut. Diketahui total 21 WNA diamankan saat tengah beraktivitas di proyek.
Seluruh WNA kemudian diperiksa dan didapati 20 WNA di antaranya terindikasi melanggar peraturan keimigrasian. Mereka terdiri dari 19 WNA laki-laki dan satu WNA wanita.
"Sedangkan satu orang dilepas karena tidak terindikasi adanya pelanggaran keimigrasian. Mereka melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," bebernya.
Jenid pelanggaran dilakukan WNA tersebut yakni melanggar izin tinggal di Indonesia yang rata-rata lebih dari 30 hari dan ada yang lebih dari 60 hari. Pihaknya kemudian menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigasian (TAK) berupa pendeportasian dan pencekalan dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara (Bandara) Internasional Juanda, Sidoarjo.
Deportasi tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ia menekankan hal ini sekaligus sebagai peringatan agar para perusahaan yang memperkerjakan tenaga kerja asing (TKA) maupun WNA yang beraktivitas di wilayah eks-Karesidenan Surakarta atau Solo Raya untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku.