2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Intel Polda Jateng

Aksi kekerasan aparat dalam kericuhan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Kamis (1/5)

2 Mahasiswa Undip Ditetapkan Tersangka Kasus Penyanderaan Intel Polda Jateng

Media Indonesia • 15 May 2025 10:23

Semarang: Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang RAS dan RES ditetapkan tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.

Kedua mahasiswa itu RAS, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES, Jurusan Perikanan Tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Penangkapan kemudian dilanjut penetapan tersangka dan langsung dikakukan penahanan terhadap RAS, mahasiswa asal Tambun, Bekasi dan RES, mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.

"Betul, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis, 15 Mei 2025.

Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut,  dijerat pasal Pasal 333 dan pasal 170 KUHP berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. "Ancaman 8 tahun penjara," imbuhnya.
 

Baca: 2 Mahasiswa Undip Ditangkap Diduga Terlibat Penyanderaan Intel Polda Jateng

Penetapan tersangka terhadap kedua mahasiswa tersebut, menurut Artanto, juga disertai alat bukti yang cukup seperti rekaman video yang viral dan percakapan di ponsel serta keterangan dari korban sendiri. Koordinator Aksi Kamisan Semarang, Fathul Munif sebelumnya mengatakan penangkapan kedua mahasiswa Undip tersebut telah menyalahi prosuder, keduanya ditangkap secara paksa tanpa adanya surat pemanggilan untuk melakukan klatifikasi dan surat pemanggilan untuk memintai keterangan

"Mereka ditangkap di rumah kontrakan di Tembalang kemarin Selasa (13 Mei) pukul 14.00," tambahnya.

Kedua mahasiswa itu dituding terlibat dalam aksi penyekapan anggota intelijen di Kampus Undip Pleburan selepas Aksi May Day Semarang Kamis (1 Mei) lalu. Padahal sejatinya dua mahasiswa ini menyelamatkan intel saat dilakukan pengamanan.

"Intel itu ketahuan massa aksi, menghindari intel diamuk oleh massa maka kawan-kawan mengamankan supaya tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, polisi penangkap keduanya berbekal foto doxing yang disebar di Instagram dan Facebook itu," ujar Fathur Munif.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Whisnu M)