Aksi kekerasan aparat dalam kericuhan peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) di depan Kantor Gubernur Jawa Tengah Kamis (1/5)
Media Indonesia • 15 May 2025 10:23
Semarang: Dua mahasiswa Universitas Diponegoro (Undip) Semarang RAS dan RES ditetapkan tersangka kasus penyanderaan Brigadir Eka, anggota Intelijen Polda Jawa Tengah saat aksi Peringatan Hari Buruh (May Day) di Kota Semarang. Keduanya langsung ditahan dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Kedua mahasiswa itu RAS, Jurusan Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dan RES, Jurusan Perikanan Tangkap Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK). Penangkapan kemudian dilanjut penetapan tersangka dan langsung dikakukan penahanan terhadap RAS, mahasiswa asal Tambun, Bekasi dan RES, mahasiswa asal Nunukan, Kalimantan Utara.
"Betul, penangkapan dua mahasiswa ini dilakukan oleh anggota Polrestabes Semarang dibantu anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), keduanya sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Kamis, 15 Mei 2025.
Kedua mahasiswa Undip Semarang tersebut, dijerat pasal Pasal 333 dan pasal 170 KUHP berkaitan dengan tindakan kejahatan dengan sengaja merampas kemerdekaan seseorang dengan menggunakan kekerasan. "Ancaman 8 tahun penjara," imbuhnya.
Baca: 2 Mahasiswa Undip Ditangkap Diduga Terlibat Penyanderaan Intel Polda Jateng |