Pemberian remisi khusus hari raya Waisak. Dokumentasi/Istimewa
Ahmad Mustaqim • 12 May 2025 12:48
Yogyakarta: Sebanyak lima narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2025. Pemberian remisi tersebut dilakukan tepat hari raya Waisak pada Senin, 12 Mei 2025.
"Lima WBP penerima remisi seluruhnya berasal dari Lapas Perempuan Kelas IIA Yogyakarta," kata Kepala Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta, Amiek Diyah Ambarwati.
Ia mengatakan penyerahan remisi dilakukan di Lapas secara serentak bersama pemerintah pusat yang diselenggarakan secara daring. Menurut dia, lima penerima remisi dengan besaran masing-masing 1 bulan sebanyak 2 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2 orang, dan 2 bulan 1 orang.
Usai penyerahan dokumen remisi tersebut, Amiek berpesan kepada penerima senantiasa menjaga suasana Lapas tetap aman dan kondusif. Menurut dia, hal itu agar tercipta kekhidmatan selama perayaan.
Baca: Ratusan Umat Buddha di Makassar Gelar Malam Seribu Pelita Perayaan Tri Suci Waisak |