Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji 2024 Lebih Baik

Mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy. Dok. Istimewa.

Muhadjir Sebut Pelaksanaan Haji 2024 Lebih Baik

Achmad Zulfikar Fazli • 2 September 2026 18:13

Jakarta: Penyelenggaraan ibadah haji 2024 dinilai lebih baik daripada tahun sebelumnya. Keselamatan jemaah lebih diprioritaskan dan Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak di luar ketetapan dari MoU Indonesia-Arab Saudi.

“Saya hanya secara umum saja bahwa tata kelolanya semakin membaik dibanding sebelumnya, kemudian ada inovasi-inovasi yang dilakukan sehingga banyak perbaikan. Pertama tentu saja keselamatan. Keselamatan jemaah itu harus diprioritaskan, kemudian pelayanan, bagaimana supaya hajinya betul-betul baik, haji terbaik,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, dalam keterangannya dikutip pada Rabu, 2 September 2026.

Hal ini disampaikan Muhadjir saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 1 September 2026. Muhadjir dihadirkan sebagai saksi karena pernah menjabat Menteri Agama ad interim.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji itu juga memberikan keterangan mengenai hubungan antara regulasi Indonesia dan aturan Pemerintah Arab Saudi dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Regulasi kita harus menyesuaikan dengan regulasi yang ada di Saudi,” ujar Muhadjir.

Dia menjelaskan Indonesia harus menaati ketentuan yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi dalam pelaksanaan ibadah haji. “Kita kan hanya sebagai orang yang berkepentingan untuk melaksanakan haji, negara yang melaksanakan haji, dan regulasi itu tentu saja harus menaati apa yang ditetapkan oleh Pemerintah Saudi,” kata Muhadjir.

MoU Indonesia–Arab Saudi Harus Dipatuhi

Dalam persidangan, terdakwa Yaqut Cholil Qoumas menanyakan kepada Muhadjir mengenai kedudukan nota kesepahaman (MoU) Penyelenggaraan Haji 2024, antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Muhadjir membenarkan pelaksanaan haji 2024 berbasis pada MoU antara dua negara tersebut.

Muhadjir memastikan Pemerintah Indonesia tidak dapat melakukan tindakan berbeda dari MoU yang telah ditandatangani bersama. “Tidak bisa,” jawab Muhadjir. 

Pada bagian akhir pemeriksaan, Yaqut memberikan ilustrasi apabila dalam MoU telah ditetapkan 10 ribu jemaah haji reguler dan 10 ribu jemaah haji khusus, apakah Pemerintah Indonesia dapat memberangkatkan 15 ribu jemaah reguler dan 5 ribu jemaah khusus. Muhadjir menegaskan hal tersebut tidak bisa dilakukan.

“Tidak bisa,” kata Muhadjir.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bersiap menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Antara

Muhadjir menjelaskan Indonesia memiliki pengalaman dipercaya Pemerintah Saudi untuk mendapatkan tambahan kuota jemaah Haji. Pada 2022, Saudi memberikan kuota tambahan sebanyak 10 ribu jemaah. Namun, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama tidak mengambil kuota tersebut, lantaran berbagai pertimbangan, antara lain keterbatasan waktu dan pembiayaan dalam memenuhi jumlah kuota tambahan tersebut.

“Pertama masalah pembiayaan, karena itu kalau untuk menambah itu harus ada dana tambahan dan itu untuk prosesnya harus melalui rapat DPR, dan itu tidak mungkin,” kata Muhadjir.

Selain pembiayaan, Muhadjir menyebut kesiapan tata kelola jemaah di Makkah dan Madinah sebagai pertimbangan lain. “Kemudian tata kelola ketika nanti sudah berada di Makkah dan Madinah, terutama tentang masalah tempat, hotel, termasuk konsumsi dan terutama di Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna), dan artinya itu yang paling krusial di Mina,” ujar Muhadjir.

Ketika ditanya soal keputusan tidak mengambil tambahan kuota 10 ribu pada 2022 menyebabkan kerugian negara secara finansial, Muhadjir menegaskan tidak ada kerugian keuangan.

“Tidak, tidak ada. Ruginya kalau dalam arti finansial tidak, tetapi telah kehilangan peluang untuk bisa memanfaatkan 10 ribu tambahan itu,” kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan tidak ada kerugian jemaah akibat tambahan kuota tersebut tidak digunakan. “Kalau dilihat dari sisi prosedur yang sudah ada, dengan asumsi tidak ada lagi penambahan kuota itu, ya tidak ada yang dirugikan,” ujar Muhadjir.

(Achmad Zulfikar Fazli)