Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendy bersiap menjadi saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Muha
Muhadjir Effendy Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi Kuota Haji
Fachri Audhia Hafiez • 1 September 2026 16:49
Jakarta: Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dia dipanggil untuk terdakwa mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI, Asrul Azis Taba.
“Saya kenal dengan terdakwa, tetapi tidak ada hubungan keluarga,” ujar Muhadjir saat menjawab pertanyaan majelis hakim mengenai hubungannya dengan terdakwa Asrul di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dilansir Antara, Senin, 1 September 2026.
Baca Juga :
Aksinya disinyalir dilakukan bersama Menteri Agama periode 2020–2024 Yaqut Cholil Qoumas hingga mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Foto: Metro TV/Aris Setya.
Diduga terdapat pengalihan serta mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa berpatokan pada kajian teknis. Praktik pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 itu diindikasikan menyasar jemaah tanpa masa tunggu maupun jemaah berkuota tunggu yang menyalahi mekanisme resmi.
Pengondisian kuota ini ditengarai demi mengakomodasi pesanan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang dibarengi aliran biaya percepatan dari jemaah dan petugas haji khusus.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.