Ibrahim Arief Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

1 September 2026 12:19

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuh vonis 5 tahun penjara kepada terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Ibrahim Arief. Vonis ini lebih berat satu tahun dibanding putusan awal yang ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada tingkat pertama. 

Selain pidana penjara, terdakwa harus membayar denda sebesar Rp500 juta serta uang pengganti senilai Rp5 miliar. Jika denda tidak dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa harus mengganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Ibrahim mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan oleh hakim. Ia menilai putusan tersebut sangat memberatkan dan tidak masuk akal.

"Saya sangat sedih dan terus terang ini menimbulkan pertanyaan yang sangat besar bagi saya, kenapa jalannya persidangan setahun ini sangat terasa sekali upaya untuk melimpahkan semua kesalahan keputusan kebijakan kementerian kepada seorang konsultan. Ini suatu yang sangat tidak masuk akal bagi saya," ujar Ibrahim, dikutip dari tayangan Selamat Pagi Indonesia pada Selasa, 1 September 2026. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp1,56 triliun. Hasil ini berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hakim anggota Mardiantos saat membacakan pertimbangan hukum mengatakan kerugian negara berasal dari selisih antara realisasi pembayaran neto dan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan negara.

"Kerugian negara disebabkan adanya selisih antara realisasi pembayaran neto dan nilai wajar laptop yang seharusnya dibayarkan oleh negara," kata Mardiantos di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dilansir Antara, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurut majelis hakim, kerugian tersebut berasal dari pengadaan 1.199.327 laptop Chromebook selama Tahun Anggaran 2020 hingga 2022. 

Pada Tahun Anggaran 2020, kerugian negara sebesar Rp127,98 miliar dari pengadaan 107.040 laptop Chromebook. Pembayaran neto mencapai Rp554 miliar, sedangkan nilai wajarnya Rp426 miliar.

Pada 2021, kerugian negara mencapai Rp544,59 miliar dari pengadaan 494.647 laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp2,56 triliun, sedangkan nilai wajarnya Rp2,01 triliun.

Pada 2022, kerugian negara sebesar Rp895,3 miliar berasal dari pengadaan 597.640 laptop Chromebook. Pembayaran neto sekitar Rp3 triliun, sedangkan nilai wajarnya Rp2,1 triliun.

Majelis hakim menyatakan, hasil audit BPKP yang tertuang dalam laporan perhitungan kerugian negara tersebut valid, sahih, dan dapat dipertanggungjawabkan secara metodologis.

"Kerugian tersebut bersifat nyata dan pasti telah terjadi, memiliki hubungan sebab akibat langsung dengan penyalahgunaan kewenangan terdakwa dan jumlahnya didukung dokumen yang dapat diverifikasi untuk setiap variabel perhitungan," ujar Mardiantos.

(Lutfia Azzahra)

(Nopita Dewi)


Close Ads X
Close Ads X