Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah). Foto: ANTARA FOTO/Salma Talita/nym/am.

Nadiem Makarim Jalani Sidang Perdana Banding Kasus Chromebook

Fachri Audhia Hafiez • 5 August 2026 09:08

Jakarta: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana upaya hukum banding perkara korupsi pengadaan Chromebook. Sidang digelar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.

"Dalam permohonan banding kami ini, kami meminta kepada majelis hakim pengadilan tinggi untuk menyidangkan kembali, membuka lagi fakta-fakta yang menjadi pertimbangan hakim di tingkat pertama," ujar advokat Nadiem, Zaid Mushafi, usai menyerahkan memori banding dikutip dari Antara, Rabu, 5 Agustus 2026.
 


Zaid membeberkan, salah satu pertimbangan hakim pada tingkat pertama yang dikritisi tim penasihat hukum berkaitan dengan temuan surat kuasa atas pengurusan saham Nadiem di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) dan PT Gojek Indonesia kepada pihak lain.

Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga memutuskan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Salah satu poin yang diajukan Kejagung dalam memori banding yakni terkait status penahanan rumah yang saat ini tengah dijalani Nadiem.

Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara usai terbukti bersalah dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022.

Selain pidana penjara, majelis hakim tingkat pertama menjatuhkan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.


Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim (tengah). Foto: ANTARA.

Uang pengganti tersebut dibebankan setelah Nadiem terbukti menerima aliran dana senilai Rp809,59 miliar dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia, yang sebagian besar modalnya bersumber dari investasi Google sebesar 786,99 juta dolar AS.

Dalam konstruksi perkara ini, pendiri perusahaan teknologi tersebut dinyatakan terbukti menyalahgunakan wewenang hingga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,56 triliun. Modus korupsi dilakukan melalui pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang tidak sesuai perencanaan serta melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa.

Tindak pidana korupsi tersebut dilakukan Nadiem bersama-sama dengan tiga terdakwa lain yang telah divonis pada persidangan terpisah, yaitu Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Atas perbuatannya, Nadiem terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fachri Audhia Hafiez)