Febrie Adriansyah akan Ajukan Dua Praperadilan Lawan Kejagung dan Polri

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 21:45

Jakarta: Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah resmi mengajukan dua permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka kliennya. Gugatan perlawanan hukum ini masing-masing ditujukan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) dan institusi Kepolisian.

Anggota tim advokat, Firman Wijaya, menjelaskan permohonan praperadilan tersebut sengaja dipisah menjadi dua. Pemisahan dilakukan karena gugatan menyasar objek sengketa serta tindakan upaya paksa dari lembaga penegak hukum yang berbeda.

"Kita tim advokat mengajukan dua permohonan praperadilan. Permohonan pertama terkait dengan upaya paksa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, kemudian permohonan kedua terkait upaya paksa oleh rekan kepolisian," ujar Firman, Selasa, 4 Agustus 2026.

Merespons langkah perlawanan ini, kuasa hukum lainnya, Febri Diansyah, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukanlah taktik kliennya untuk mangkir dari jerat pidana. Praperadilan murni diajukan sebagai bentuk koreksi atas tindakan aparat yang dinilai cacat prosedur.

"Langkah-langkah tersebut bukanlah cara-cara untuk menghindari proses hukum. Justru langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin undang-undang untuk memastikan penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law," tegas Febri. Lewat mekanisme di meja hijau nanti, tim hukum akan membongkar seluruh rentetan kejanggalan aparat, mulai dari penerbitan surat perintah penyidikan, penggeledahan, hingga teknis penahanan yang dinilai menabrak aturan hukum acara pidana.

"Proses praperadilan ini adalah bagian untuk menguji apakah tahapan-tahapan yang sudah dilakukan sebelumnya sudah benar atau tidak benar," pungkas Febri.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X