Tim Hukum Pastikan Febrie Adriansyah Kooperatif Jalani Proses Hukum

Muhammad Adyatma Damardjati • 4 August 2026 19:17

Jakarta: Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan bersikap kooperatif dalam menjalani seluruh tahapan proses hukum. Tim penasihat hukum membantah adanya anggapan bahwa kliennya berupaya menghindari penyidikan.

Anggota tim advokat, Febri Diansyah, mengungkapkan kliennya selalu memenuhi panggilan pemeriksaan dari aparat penegak hukum. Febrie tercatat sudah dua kali hadir di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memberikan keterangan.

"Kami ingin memastikan bahwa klien kami telah kooperatif dalam menjalankan proses hukum ini. Hal itu dibuktikan dengan kehadiran klien kami pada dua kali pemeriksaan di Kejaksaan Agung RI, yaitu pada tanggal 17 Juli 2024 dan 24 Juli 2024," ujar Febri dalam konferensi pers, Selasa, 4 Agustus 2026.

Febri menjelaskan pembentukan tim kuasa hukum dan berbagai langkah perlawanan yang disiapkan bukan bertujuan untuk menghalangi penyidikan. Pendampingan hukum tersebut berfungsi sebagai penyeimbang guna memastikan penyidik tetap patuh pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Justru langkah-langkah ini merupakan penggunaan hak yang dijamin oleh undang-undang, untuk memastikan dalam porsi kami sebagai penyeimbang agar penegakan hukum itu berjalan sesuai dengan prinsip due process of law," jelas Febri. Ia menekankan bahwa pengajuan instrumen hukum seperti praperadilan merupakan sarana yang sah untuk menguji kepatuhan aparat penegak hukum. Tim advokat memperingatkan agar prosedur penyidikan yang berlangsung tidak sampai menabrak hak asasi kliennya.

"Jangan sampai kemudian proses penegakan hukumnya keliru, melanggar aturan hukum entah karena alasan apa pun, sehingga hak-hak orang terabaikan," tegas Febri.

(Wijokongko)


Close Ads X
Close Ads X