Eksepsi Yaqut Ditolak, Kuasa Hukum: Dakwaan Belum Terbukti

28 August 2026 00:43

Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menolak perlawanan atau eksepsi yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam perkara dugaan korupsi kuota haji. Meski eksepsi ditolak, kuasa hukum Yaqut, Melissa Anggraini, menegaskan putusan sela tersebut tidak berarti dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) telah terbukti.

“Putusan sela ini bukanlah putusan yang membuktikan apakah terbukti atau tidak terbukti dakwaan,” kata Melissa, dikutip dari tayangan Headline News Metro TV, Kamis 27 Agustus 2026.

Ia mengatakan putusan sela yang dibacakan majelis hakim hanya memutuskan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian. Menurutnya, sejumlah materi yang dipersoalkan pihaknya masih akan diuji dalam persidangan pokok perkara.

Melissa menegaskan penolakan eksepsi juga tidak serta-merta membuktikan konstruksi dakwaan yang disusun JPU. Begitu pula dengan dugaan aliran dana, perbuatan yang didakwakan, hingga kerugian negara.

“Tidak berarti konstruksi dakwaan, alur aliran dana, perbuatan termasuk kerugian negara itu sudah terbukti,” ujarnya.

Menurut Melissa, putusan sela tersebut justru menjadi awal bagi tim kuasa hukum untuk menyampaikan pembelaan Yaqut dalam pemeriksaan pokok perkara.

“Ini justru awal dari pembelaan yang akan kami buktikan nanti di pokok perkara minggu depan,” kata Melissa.

Sebelumnya, majelis hakim menilai berbagai keberatan yang diajukan tim kuasa hukum Yaqut telah masuk ke ranah pembuktian pokok perkara. Keberatan tersebut antara lain berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji, mens rea atau niat jahat, serta dugaan kerugian negara.

Hakim menilai keberatan tersebut bukan alasan untuk membatalkan surat dakwaan. Pada tahap perlawanan, surat dakwaan dinilai cukup apabila telah menguraikan perbuatan yang didakwakan beserta unsur-unsurnya.

Sementara itu, pembuktian mengenai ada atau tidaknya mens rea akan dilakukan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Dengan ditolaknya eksepsi, perkara dugaan korupsi kuota haji yang menjerat Yaqut akan berlanjut ke tahap pembuktian. Tim kuasa hukum pun menyatakan siap menguji dakwaan JPU dan membuktikan pembelaan terhadap kliennya di persidangan berikutnya.

(Reno Panggalih Nuha Lathifah)


Close Ads X
Close Ads X