Kasus Febrie Adriansyah Diharapkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Pengacara Febrie Adriansyah, Febri Diansyah. Foto: Metro TV/Muhammad Adhyatma Damardjati.

Kasus Febrie Adriansyah Diharapkan Segera Dilimpahkan ke Pengadilan

Muhammad Adyatma Damardjati • 3 September 2026 12:35

Jakarta: Kuasa hukum tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Febrie Adriansyah berharap Kejaksaan Agung (Kejagung) segera melimpahkan pokok perkara kliennya ke pengadilan. Pengujian materi hukum secara terbuka di persidangan dinilai penting demi memberikan kepastian hukum pascapenolakan gugatan praperadilan.

"Sebenarnya kami berharap semakin cepat perkara ini diuji secara hukum untuk pokok perkara, maka itu semakin bagus menurut kami," ujar Kuasa Hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, Kamis, 3 September 2026.

Pihak advokat menyerahkan sepenuhnya kewenangan pelimpahan berkas perkara kepada tim penyidik Kejagung. Febrie dipastikan memiliki keyakinan penuh untuk menghadapi seluruh proses peradilan dengan berpegang pada prinsip kesetaraan di mata hukum.

"Yang pasti Pak FA sejak awal yakin betul, baik dari aspek formil ataupun dari aspek materiilnya atau pokok perkaranya. Tentu saja nanti semua akan diuji secara terbuka di proses persidangan," kata Febri.


Dibawa dari Rutan KPK, Febrie Adriansyah tiba di Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. Foto: Metro TV/Muhammad Adhyatma Damardjati.

Dalam kesempatan tersebut, tim pengacara meluruskan simpang siur mengenai status hukum kliennya yang kerap dikaitkan dengan pusaran kasus korupsi besar. Febrie ditegaskan tidak pernah berstatus sebagai tersangka tindak pidana korupsi dalam tiga perkara lainnya.

"Yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan adalah perkara TPPU-nya, itu yang saya pikir mungkin perlu dibedakan," ujar Febri.

(Gabriella Thesa Widiari)