Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan 4.827 Liter Arak Bali Ilegal

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Jakarta menggagalkan penyelundupan 4.827 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali tanpa pita cukai. Foto: Dok. Istimewa.

Bea Cukai Jakarta Gagalkan Penyelundupan 4.827 Liter Arak Bali Ilegal

Fachri Audhia Hafiez • 7 September 2026 22:41

Jakarta: Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Jakarta menggagalkan penyelundupan 4.827 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali tanpa pita cukai. Pengungkapan kasus ini terjadi di kawasan Bambu Apus, Jakarta Timur.

"Penindakan yang kami lakukan sejalan dengan arahan pimpinan untuk terus menekan peredaran barang kena cukai ilegal dalam rangka mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai serta melindungi masyarakat dari konsumsi minuman alkohol ilegal yang membahayakan kesehatan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Jakarta Halim Perdanakusuma, Budi Santoso, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 7 September 2026.
 


Penindakan yang berlangsung pada medio Agustus 2026 tersebut dilakukan melalui pengawasan ketat terhadap barang kiriman Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Miras golongan C yang dikirim dari Denpasar menuju Jakarta itu ditindak sebanyak tujuh kali operasi dengan total barang bukti mencapai 177 koli.

Nilai barang bukti yang disita diperkirakan mencapai Rp242,2 juta dengan potensi kerugian negara dari nilai cukai yang tidak dibayarkan mencapai Rp487,52 juta. Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Jakarta untuk proses hukum lebih lanjut sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.


Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean A Jakarta menggagalkan penyelundupan 4.827 liter minuman keras (miras) ilegal jenis Arak Bali tanpa pita cukai. Foto: Dok. Istimewa.

Penindakan miras ilegal ini menambah daftar panjang kasus yang berhasil diungkap KPPBC Jakarta sepanjang 2026. Berbagai penindakan komoditas ilegal mulai dari ekspor emas, perhiasan, rokok ilegal, miras, hingga narkotika telah diamankan dengan total nilai barang mencapai sekitar Rp502 miliar serta menyelamatkan potensi kerugian negara hingga Rp49,39 miliar.

(Fachri Audhia Hafiez)