Data PBI Bakal Dicek Lewat Kartu Kredit dan Listrik, Ini Usulan Menkes

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin saat rapat konsultasi di Gedung DPR. Foto: YouTube Parlemen.

Data PBI Bakal Dicek Lewat Kartu Kredit dan Listrik, Ini Usulan Menkes

Ade Hapsari Lestarini • 9 February 2026 13:41

Jakarta: Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengusulkan empat rekomendasi untuk menjaga ketepatan sasaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan. Termasuk sinkronisasi data dengan kartu kredit dan konsumsi listrik.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Konsultasi Pimpinan DPR RI bersama Pimpinan Komisi VIII DPR, Pimpinan Komisi IX DPR dan Pimpinan Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan, Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri PPN/ Kepala Bappenas, Kepala BPS dan Direktur Utama BPJS Kesehatan, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 9 Februari 2026.
 

1. Layanan katastropik otomatis direaktivasi


Kemenkes mengusulkan penerbitan SK Kemensos agar layanan penyakit katastropik bagi sekitar 120 ribu peserta dapat direaktivasi otomatis selama tiga bulan. Peserta tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan karena reaktivasi dilakukan pemerintah. Sehingga tidak ada berhenti atau keraguan-keraguan, baik rumah sakit maupun masyarakat.

"Dan ini cukup dengan SK Kemensos. Kalau ditanya biayanya berapa Bapak-Ibu, kan tadi 120 ribu (peserta). Kalau kali Rp42 ribu, PBI sebulan paling Rp5 miliar. Jadi kita minta, kalau bisa ya, Rp15 miliar dikeluarkan untuk otomatis mereaktivasi yang tadi PBI-nya keluar," jelas Budi.
 

2. Pemutakhiran desil dan sinkronisasi data


Dalam periode 1-3 bulan ke depan, Kemensos, pemerintah daerah, BPS, BPJS Kesehatan melakukan pengecekan dan pemutakhiran desil ekonomi peserta penyakit katastropik untuk memastikan status kemiskinan. Proses ini juga mencakup sinkronisasi dengan data konsumsi listrik dan kepemilikan kartu kredit.

"Kalau saya sebagai pernah bankir bilang, ya dilihat. Kalau Pak dia masuk PBI, tapi punya kartu kredit limit Rp20 juta, ya sudah pasti kan nggak harusnya PBI. Atau dia PBI, tapi listriknya 2.200, ya harusnya tidak PBI. Dengan demikian dalam tiga bulan ini terjadi kejelasan, dan bisa dikomunikasikan ke masyarakat yang terdampak, 'hey kita ingin mengalihkan uangnya benar-benar subsidi yang tidak mampu'. Di catatan DTSEN Bapak Ibu termasuk yang punya kartu kredit, ya kartu kredit yang mampu harusnya tidak menerima," tegas Budi.


Ilustrasi. Foto: dok MI/Pius Erlangga.
   

3. Penyesuaian waktu penerbitan SK Kemensos


Budi mengusulkan agar SK Kemensos yang bisasanya terbit pada akhir bulan, berlaku dua bulan berikutnya. Langkah ini memberi waktu bagi BPJS Kesehatan untuk menyosialisasikan perubahan dan berpotensi menjadi temuan audit jika terjadi selisih waktu administrasi.

"Hal ini biasanya nanti jadi objek audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) karena ada satu bulan selisih. Hal ini nanti kita butuh waktu untuk bicara dengan BPK, agar kebijakan ini tidak menjadi salah di sisi keuangan," jelas dia.
 

4. Notifikasi aktif dari BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan juga diminta aktif memberikan notifikasi kepada masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan PBI maupun Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

"Keempat, hanya mengingatkan saja ke kita semua, ada batas kuota yang ada di undang-undang 96,8 juta jiwa. Jadi pada saat kita reaktivasi ulang PBI memang Kemensos itu dibatasi oleh undang-undang tidak boleh melebihi 96,8 jiwa. Jadi demikian usulan kami Pak," kata dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)