GoTo Tunggu Detail Perpres Pekerja Transportasi Online

Ilustrasi logo GoTo. Foto: dok GoTo.

GoTo Tunggu Detail Perpres Pekerja Transportasi Online

Ade Hapsari Lestarini • 6 May 2026 10:04

Jakarta: PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) masih menunggu informasi lebih lanjut atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online (Perpres).

"Termasuk salinan dari Perpres tersebut, untuk selanjutnya perseroan dapat melakukan kajian secara menyeluruh serta membuat rencana bisnis yang tepat dalam rangka penerapan ketentuan tersebut," kata Corporate Secretary GoTo R.A Koesoemohadiani dalam laporan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 6 Mei 2026.

Sehubungan dengan Perpres tersebut, sampai dengan tanggal keterbukaan ini, perseroan masih belum menerima salinan dari Perpres, sehingga masih menunggu informasi yang lengkap atas ketentuan-ketentuan yang diatur di dalam Perpres tersebut untuk dapat melakukan kajian lebih lanjut.

Sebagai perusahaan yang lahir dan tumbuh di Indonesia, Perseroan akan senantiasa mematuhi segala peraturan dan ketentuan yang berlaku di Indonesia serta mengikuti arahan Pemerintah.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, sehingga Grup Perseroan dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra pengemudi dan pelanggan Gojek.


Ilustrasi mitra pengemudi Gojek. Foto: dok Gojek.

 

 

Respons Bos GoTo soal potongan tarif ojol di bawah 10%


Direktur Utama/CEO GOTO Hans Patuwo sebelumnya merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menginginkan potongan tarif aplikator ojek online (ojol) di bawah 10 persen.

Sebelumnya Kepala Negara telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Belid itu berisi soal pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol menjadi maksimal delapan persen.

Hans menekankan, pihaknya senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang dituangkan dalam Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026.

"Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," kata Hans dalam pernyataan tertulis, Jumat, 1 Mei 2026.

Ia mengaku, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait. "Sehingga, GoTo/Gojek dapat terus memberi manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat terutama mitra driver dan pelanggan Gojek," harap dia.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Ade Hapsari Lestarini)