Ibadah haji/Metro TV/Misbahol
Haji Ilegal Terancam Pidana 10 Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Vania Liu • 15 April 2026 13:47
Jakarta: Polri menegaskan praktik haji ilegal, dapat berujung pidana. Karena, travel haji harus mengacu pada sejumlah aturan, seperti UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, KUHP, hingga Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Travel haji nakal bisa dipidana. Ini pelanggaran serius karena menyangkut penipuan dan penyelenggaraan haji ilegal,” ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, dalam keterangan tertulis, Rabu 15 April 2026.
Ia menjelaskan, sejumlah tindakan yang dapat dijerat pidana. Antara lain, memberangkatkan jamaah tanpa izin resmi, serta tidak memiliki legalitas sebagai penyelenggara hingga menawarkan paket haji tanpa antre.
Selain itu, praktik penipuan juga dalam bentuk penggunaan visa umrah saat musim haji dan manipulasi dokumen. Termasuk, penggelapan dana jamaah.
“Ancaman pidana bisa mencapai hingga 10 tahun penjara serta denda miliaran rupiah, ditambah sanksi administratif seperti pencabutan izin usaha,” kata Johnny.
.jpg)
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir. Foto: Antara
Pemerintah memastikan keberangkatan jemaah haji Indonesia ke Tanah Suci mulai 22 April 2026. Indonesia mendapatkan kuota haji resmi sebanyak 221.000 orang pada 2026, yang terdiri atas 203.320 haji reguler dan 17.680 haji khusus.
Selain itu jamaah calon haji kelompok terbang pertama masuk asrama haji pada 21 April. Selanjutnya mereka akan diberangkatkan ke Tanah Suci pada 22 April 2026.
Dalam hal ini, Polri mengerahkan anggotanya untuk menjadi Satgas Haji. Pengawasan dilakukan untuk mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat.