Daripada 'War Tiket' Haji, HIMPUH Usul Penambahan Kuota Ibadah Haji

Ilustrasi Pexels

Daripada 'War Tiket' Haji, HIMPUH Usul Penambahan Kuota Ibadah Haji

Muhamad Marup • 16 April 2026 12:34

Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) memikirkan skema War Tiket sebagai solusi mengatasi antrean ibadah haji. Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH), Muhammad Firman Taufik, menilai penambahan kuota serta memprioritaskan jemaah yang sudah mengantre lebih penting.

"Jika tujuan utamanya adalah memangkas antrean, maka berapa pun tambahan kuota seharusnya diprioritaskan untuk mereka yang sudah berada dalam antrean, bukan diberikan kepada siapa pun yang mampu membayar," ujar Taufik, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 April 2026.

Ia mendorong pemerintah memperjuangkan penambahan kuota permanen melalui diplomasi dengan pemerintah Arab Saudi. Saat ini, kuota haji Indonesia masih mengacu pada kesepakatan OKI tahun 1987, yaitu 1.000 jemaah per 1 juta penduduk muslim (1:1000).

Firman menambahkan, jumlah penduduk muslim Indonesia saat ini sudah mencapai sekitar 249 juta jiwa. Jika hal tersebut dapat dibuktikan dengan data valid, maka Indonesia seharusnya bisa memperjuangkan tambahan kuota permanen sekitar 28 ribu jemaah.

"Dari 221 ribu menjadi 249 ribu. Ini jauh lebih adil dan masuk akal, dibandingkan harus 'mengemis' tambahan kuota setiap tahun," terangnya.

War tiket haji masih harus dikaji

Firman menilai konsep 'war tiket' tidak efektif untuk mengurangi antrean. konsep tersebut hanya bisa berjalan jika ada tambahan kuota.

"Namun, konsep ini bisa menjadi menarik jika tujuannya untuk mengurangi beban subsidi," ucapnya.

Ia mengakui, konsep 'war tiket' ini memang menarik. Meski demikian, skema tersebut perlu dikaji secara mendalam dan dijelaskan secara transparan bagaimana mekanismenya.

"Potensi kecurangan dalam sistem apa pun sebenarnya bisa diminimalkan, selama aturan ditegakkan dengan baik," terangnya.

Model penyelenggaraan ibadah haji


Ilustrasi Pexels


Firman mengungkapkan, pemerintah juga bisa mengupayakan tambahan kuota lain. Tambah kuota bisa didapat dari kuota negara lain yang tidak terpakai.

Selain itu, kata ia, pemerintah juga perlu mencermati arah kebijakan Arab Saudi melalui Vision 2030. Ke depan, model penyelenggaraan ibadah haji cenderung bergeser dari government to government (G to G) menjadi business to business (B to B), bahkan berpotensi ke business to consumer (B to C).

"Artinya, ketika kuota ditambah, belum tentu diberikan begitu saja—Indonesia bisa terdorong masuk ke skema “membeli paket haji”, bukan sekadar menerima kuota," ucapnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Muhamad Marup)