Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Telah Diperiksa 3 Kali

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Metro TV/Siti Yona

Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta Telah Diperiksa 3 Kali

Siti Yona Hukmana • 9 December 2025 00:44

Jakarta: Polisi telah memeriksa siswa F, pelaku yang meledakkan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa yang telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu telah diperiksa sebanyak tiga kali.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan ABH dilakukan dengan pendampingan ayahnya, balai pemasyarakatan (Bapas), tim kuasa hukum, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif F meledakkan bom rakitan di sekolah tersebut.

"Ini juga didalami tentang motif ABH melakukan ledakan di SMAN 72, termasuk bagaimana ABH belajar dari mana untuk merakit bahan peledak tersebut. Di mana ABH membeli beberapa bahan baku tersebut," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.

Budi belum bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan ABH. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. Budi memastikan akan menyampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dilaksanakan.

"Tetapi perlu kita ketahui untuk kita sama-sama menjaga karena anak yang berkonflik dengan hukum ini masih berstatus anak, sehingga ada beberapa informasi, beberapa data yang tidak boleh kami sampaikan secara vulgar ke teman-teman media atau dikonsumsi oleh masyarakat umum," ungkap Budi.
 

Baca Juga: 

Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi: Bisa Dimintai Keterangan


Terkait penahanan, Budi akan melihat perkembangan nanti. Sebab, pemeriksaan saksi-saksi masih berproses, termasuk memeriksa bahan peledak di laboratorium forensik (labfor).

Polisi juga akan memeriksa pihak sekolah hingga ibu kandung siswa yang saat ini bekerja di luar negeri. Terlepas dari itu, kondisi ABH dipastikan sudah sehat, sehingga bisa dimintai keterangan.

"Artinya, dalam pertanyaan di BAP itu sehat jasmani rohani itu juga dinyatakan dari dokter yang menangani medis ataupun dokter yg menangani secara psikis," kata Budi.

Peristiwa ledakan di lingkungan SMAN 72 Jakarta, terjadi di dua lokasi, yakni dalam masjid dan samping bank sampah, saat khotbah solat Jumat pada Jumat siang, 7 November 2025. Densus 88 Antiteror Polri menemukan tujuh bom di lokasi.

Sebanyak tiga di antaranya tidak meledak dan empat lainnya meledak di dua lokasi. Selain itu, polisi menemukan dua senjata mainan di lokasi ledakan.

Akibat insiden ini, 96 orang luka-luka, termasuk pelaku. Siswa F melakukan tindakan ini karena ingin balas dendam atas perasaan telah ditindas dan tidak ada yang memperhatikan. Terlebih, siswa ini menginspirasi enam figur luar negeri yang beraliran ekstrimisme.

Siswa F diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang patut diduga melanggar norma hukum. Ia melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 c Undang-undang Perlindungan Anak. Kemudian, melanggar Pasal 355 KUHP dan atau Pasal 187 KUHP serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951.

Meski demikian, pihak kepolisian mengedepankan Sistem Peradilan Anak. Lantaran, korban maupun pelaku berstatus anak di bawah umur.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)