Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto. Metro TV/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 9 December 2025 00:44
Jakarta: Polisi telah memeriksa siswa F, pelaku yang meledakkan bom rakitan di SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Siswa yang telah berstatus anak berkonflik dengan hukum (ABH) itu telah diperiksa sebanyak tiga kali.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengatakan pemeriksaan ABH dilakukan dengan pendampingan ayahnya, balai pemasyarakatan (Bapas), tim kuasa hukum, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami motif F meledakkan bom rakitan di sekolah tersebut.
"Ini juga didalami tentang motif ABH melakukan ledakan di SMAN 72, termasuk bagaimana ABH belajar dari mana untuk merakit bahan peledak tersebut. Di mana ABH membeli beberapa bahan baku tersebut," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025.
Budi belum bisa menyampaikan detail hasil pemeriksaan ABH. Sebab, penyidik masih melakukan pendalaman. Budi memastikan akan menyampaikan setelah seluruh rangkaian pemeriksaan rampung dilaksanakan.
"Tetapi perlu kita ketahui untuk kita sama-sama menjaga karena anak yang berkonflik dengan hukum ini masih berstatus anak, sehingga ada beberapa informasi, beberapa data yang tidak boleh kami sampaikan secara vulgar ke teman-teman media atau dikonsumsi oleh masyarakat umum," ungkap Budi.
Baca Juga:
Kondisi Pelaku Ledakan SMAN 72 Membaik, Polisi: Bisa Dimintai Keterangan |