35 warga negara India saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. ANTARA/Rolandus Nampu
Dua WNA India Terdakwa Otak Jaringan Judol Internasional Dituntut 5 Tahun Penjara
Whisnu Mardiansyah • 15 September 2026 11:43
Denpasar: Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Bali menuntut dua terdakwa dalam perkara dugaan jaringan judi online (judol) internasional, Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, dengan pidana penjara masing-masing lima tahun.
“Meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama masa tahanan,” ujar JPU Ni Made N Lumisensi saat sidang, seperti dilansir Antara, Selasa, 15 September 2026.
Jaksa menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa izin dan menjadikannya sebagai mata pencaharian atau turut serta dalam perusahaan perjudian.
Perbuatan tersebut didakwakan memenuhi unsur Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum.
33 Terdakwa Lain Dituntut 4 Tahun
Selain Piyush Sharma dan Yash Raj Singh Gaur, jaksa mengajukan tuntutan terhadap 33 terdakwa lainnya. Masing-masing dituntut pidana penjara selama empat tahun, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan tindakan keimigrasian berupa deportasi terhadap seluruh terdakwa setelah mereka menyelesaikan masa pidana. Seluruh terdakwa dalam perkara tersebut merupakan warga negara asing (WNA).
Perkara ini melibatkan 35 WNA asal India yang didakwa terkait pengoperasian jaringan judi online internasional dari dua lokasi di Bali.
.jpeg)
Ilustrasi. Medcom.id
Dalam dakwaan, Piyush Sharma disebut berperan sebagai koordinator operasional. Ia diduga mengatur kebutuhan operasional perusahaan, termasuk penyediaan laptop, telepon genggam, jaringan internet, serta pembagian tugas kepada operator.
Sementara itu, Yash Raj Singh Gaur didakwa bertindak sebagai administrator. Ia juga disebut mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @ekdant_book.
Berdasarkan dakwaan jaksa, jaringan tersebut mengoperasikan sedikitnya tujuh situs perjudian online, yakni rambetexchange.com, CBA, LOIN, zetto.io, club4.com, winmoney365exch.com, dan ekdant.casino.