Ilustrasi judi online. Foto: MI
7.197 Penerima Bansos di Parigi Moutong Terindikasi Judol
Silvana Febiari • 11 September 2026 17:50
Parigi Moutong: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mengatakan sebanyak 7.197 penerima bantuan sosial (bansos) terindikasi terlibat judi online (judol). Kasus ini menjadi perhatian serius.
"Jika indikasi itu terbukti bisa berdampak kepada bantuan sosial pemerintah," kata Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial (Dinsos) Parigi Moutong Ayub Ansyari, dilansir dari Antara, Jumat, 11 September 2026.
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terindikasi judol kini menjalani verifikasi dan klarifikasi di desa atau kelurahan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Langkah ini dilakukan untuk memulihkan status penerima bansos.
Menurut kebijakan Kementerian Sosial (Kemensos), KPM yang terbukti bermain judol akan otomatis dihentikan bansosnya. Status penerima dapat dipulihkan setelah menutup akun judi dan membuat surat pernyataan bermeterai Rp10.000.
"Surat pernyataan diunggah ke SIKS-NG secara otomatis dokumen itu masuk ke Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemensos untuk dilakukan pemulihan," ujarnya.

Kepala Bidang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial Parigi Moutong Ayub Ansyari memberikan keterangan terkait indikasi judol pada penerima bantuan sosial. (ANTARA/Moh Ridwan)
Ayub menjelaskan, sebagian besar kasus terjadi karena data kependudukan KPM digunakan oknum tanpa sepengetahuan pemiliknya. Ia mengimbau masyarakat tidak sembarangan memberikan dokumen kependudukan kepada orang lain tanpa tujuan yang jelas.
Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada penghentian bantuan. Kondisi itu juga dapat merusak reputasi finansial hingga menyebabkan keterlibatan dalam kasus hukum.
"Kami berharap masyarakat lebih berhati-hati. Pemerintah tegas terdapat judol. Bila ditemukan KPM, sebelumnya sempat berhenti namun mengulangi perbuatannya maka bansos dihentikan secara permanen, itu sudah menjadi konsekuensi," tuturnya.
Ia juga meminta pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) maupun pendamping sosial lainnya memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dampak dan bahaya judol.
"Masyarakat harus diberi pemahaman bahaya dan konsekuensi judi, supaya mereka tidak terjerumus ke hal-hal negatif," ucap Ayub.