Sidang Yaqut, Saksi Beberkan Pembagian Kuota Haji

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Sidang Yaqut, Saksi Beberkan Pembagian Kuota Haji

M Sholahadhin Azhar • 16 September 2026 18:31

Jakarta: Sidang perkara dugaan rasuah kuota haji berlanjut. Teranyar, sidang menghadirkan mantan Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag Subhan Cholid, dalam perkara yang menyeret mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Dalam persidangan, Subhan mengungkap bahwa keputusan pembagian kuota haji Indonesia 2024 dibuat ketika kuota tambahan belum tercantum dalam sistem e-Hajj Arab Saudi.

"Tim Panja dari pemerintah menyampaikan bahwa pengumuman yang disampaikan oleh Presiden melalui media itu belum muncul di e-Hajj, surat resminya belum diterima, di e-Hajj belum ada," kata Subhan dalam persidangan yang dikutip Rabu, 16 September 2026.

Hal itu disampaikan Subhan menjawab penasihat hukum Yaqut, Melissa Anggraini. Pertanyaan terkait keterlibatan Subhan dalam rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi VIII DPR terkait pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).

Subhan membenarkan mengikuti rangkaian rapat tersebut. Ia juga mengakui pada saat audiensi 16 November 2023, pembahasan dengan Panitia Kerja (Panja) DPR masih berlangsung.

Pada akhirnya, dalam keputusan 27 November, kuota haji Indonesia ditetapkan sebanyak 241.000 jemaah, dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
 


Melissa kemudian mengonfirmasi apakah keputusan tersebut dibuat sebelum kuota tambahan resmi diberikan Arab Saudi, belum ada memorandum of understanding (MoU), dan belum tercantum dalam e-Hajj. Dengan demikian, kuota tambahan tersebut belum dapat dioperasionalkan. 

"Jadi diputuskan secara prematur padahal belum masuk di dalam e-Hajj ya, kuota itu?" tanya Melissa.

"Ya," jawab Subhan.

Subhan mengatakan, sehari setelah keputusan tersebut, yakni 28 November, pihaknya mulai melakukan persiapan transportasi, akomodasi, hingga konsumsi bagi jemaah. Menurut dia, persiapan harus dilakukan sejak awal karena proses penyediaan layanan haji membutuhkan waktu panjang.

"Proses penyiapan itu kan tidak sebentar, waktunya kan lama. Maka kita harus memulai," ujar Subhan.


Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto: Antara

Dalam kesempatan ini, Mellisa mempertanyakan mengenai Kepadatan jemaah jika kuota haji tambahan dipaksakan dengan skema 92:8. Padahal, tanpa kuota haji tambahan saja, jemaah haji sudan sangat padat.

"Iya karena faktanya memang sudah padat, jadi kalau ditambah lagi itu juga ditambah padat lagi. Nah, intinya begini, kalau berdasarkan data yang kami terima dari Arab Saudi kan dengan kuota 241.000 itu untuk asil regulernya itu space yang tersedia 220.000, nah kalau 92% itu kan 221.720, berarti kan kita kekurangan space. Nah itu kekurangan space itu akan diberikan di tempat lain, tidak di wilayah yang berkumpul jemaah haji kita," kata Subhan. 

Mellisa mempertanyakan simulasi yang dilakukan Kemenag jika kuota 92:8 tetap dilakukan. Sementara, pemerintah Arab Saudi hanya mengabulkan 73 maktab dari 78 maktab yang diminta pemerintah Indonesia. Padahal, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya banyak jemaah yang meninggal dunia setelah puncak haji. Merespons hal tersebut, Subhan mengakui kepadatan jemaah akan makin meningkat dan korban akan bertambah jika dipaksakan. 

"Ya sangat padat, pasti akan banyak korban yang terjadi," kata Subhan.

Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar melalui pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan 2024 sebesar 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Selain itu, Yaqut didakwa mengisi kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu dan jemaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang tidak sesuai mekanisme.

Jaksa menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus disertai penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Kerugian negara sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kerugian lainnya berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar serta biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 sebesar Rp143,92 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menyebut sejumlah pihak diperkaya. Salah satunya Yaqut yang diduga menerima USD271.500 atau setara Rp4,83 miliar.

Atas perbuatannya, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(M Sholahadhin Azhar)