Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (Foto:Dok.DPR)
Menjernihkan Tata Kelola dan Anggaran MBG
27 February 2026 05:35
Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah membagikan opininya mengenai program MBG yang masih ramai diperbincangkan masyarakat.
BANYAK pesan WA masuk ke gawai saya, terutama dari kawan kawan pekerja media. Ihwal yang paling banyak ditanyakan menyoal isu Makan Bergizi Gratis (MBG) yang masih ramai diperbincangkan. Wajar saja program ini ramai jadi perhatian publik mengingat jangkauannya yang mencapai puluhan juta penerima.
Atas hal ini saya berpandangan, Presiden Prabowo Subianto memiliki pemikiran bahwa kualitas gizi anak anak Indonesia perlu ditingkatkan. Sepemikiran dengan beliau, agenda ini mulia sekaligus penting. Sebab, rata-rata prevalensi gizi kronis anak-anak Indonesia masih tinggi, sekitar 19 persen. Itu berarti setiap 100 kelahiran, 19 persen di antaranya mengalami gizi kronis. Persentase ini tergolong menengah-tinggi. Sementara, ukuran WHO harus di bawah 10 persen untuk kategori rendah.
Intervensi gizi melalui School Feeding Program seperti MBG ini telah lama dikerjakan oleh banyak negara maju. Misalnya, Tiongkok, Jepang, dan negara-negara Skandinavia seperti Finlandia, Norwegia, dan ditiru oleh negara berkembang seperti India dan Brazil. Hasilnya, cukup sukses.
Program MBG digulirkan Presiden Prabowo Subianto sebagai cara intervensi kebijakan agar gizi anak-anak Indonesia membaik. Tentu saja, MBG memiliki cita-cita mulia. Dan hal itu patut kita dukung. Bahwa dalam pelaksanaanya masih banyak kekurangan di sana-sini, justru itulah peran dan tugas DPR, seperti saya di Badan Anggaran, untuk memberikan saran saran konstruktif agar tata kelola MBG semakin baik, sehingga target intervensinya tercapai.
Baca Juga :
Said Abdullah Minta Agrinas Tak Impor Mobil Niaga dari India untuk Perkuat Industri Dalam Negeri
Dalam pandangan saya, hal pertama yang harus diperbaiki adalah pengelolaan dapur, atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi). Pada tahun ini pemerintah menargetkan beroperasi 35.270 SPPG. Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial, maupun perorangan. Ini hal yang bagus, membuka partisipasi masyarakat. Namun sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur, mencoreng kepercayaan itu.
Praktiknya, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap ketentuan standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh BGN. Atas praktik ini, saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan, pengelola dapur yang nakal. Mereka perlu dicoret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu dimejahijaukan.
Sebab karena ulahnya membahayakan anak anak penerima manfaat, dan membuat target intervensi gizi yang di canangkan oleh Presiden Prabowo menjadi tidak tercapai.
Kedua, BGN mungkin perlu mengevaluasi kembali target siswa penerima manfaat. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3.000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500 hingga 2.000 siswa. Dengan jangkauan yang lebih kecil, memungkinkan SPPG memasak lebih cepat, menyesuaikan jam pengiriman kepada siswa. Dengan demikian, makanan tetap higienes.
Ketiga, BGN perlu melibatkan pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari kelompok pengawas, dan bisa memberikan rekomendasi kelayanan SPPG kepada BGN dan daftar hitam rekanan, serta melakukan tindakan antisipasi atas kelayakanan dan ketidaklayakan makanan yang akan diberikan untuk siswa. Mengapa hal ini diperlukan? Sebab, BGN tidak memiliki jangkauan instansi vertikal ke bawah, dan bila ada kejadian yang tidak diinginkan, maka pemda juga yang harus ikut menanganinya.
Rame menjadi pertanyaan kawan-kawan wartawan atas anggaran program MBG. Benarkah ada realokasi dari anggaran pendidikan? APBN adalah satu satu undang-undang yang rancangannya diusulkan pemerintah kepada DPR. Oleh karena itu, posisi DPR atas RAPBN yang dibahas hanya mengubah, membesarkan, atau menurunkan pos anggaran untuk program dan kementerian/lembaga yang bersama-sama disepakati oleh pemerintah. Sesuai konstitusi, DPR memiliki kewenangan untuk menolak seluruhnya RAPBN, dan/atau sebaliknya.
Kembali menyoal MBG dan anggaran pendidikan. Sejak Presiden Prabowo memimpin pemerintahan dan mengajukan APBN tahun 2025 dan 2026, anggaran pendidikan sesuai dengan mandat konstitusi, yakni 20 persen dari belanja negara. Alokasi anggaran pendidikan pada APBN tahun 2025 sebesar Rp724, 2 triliun, dan tahun 2026 sebesar Rp769 triliun. Dalam dua tahun anggaran ini, alokasi anggaran pendidikan tersebut termasuk anggaran MBG di dalamnya, yaitu tahun 2025 sebesar Rp71 triliun, serta tahun 2026 sebesar Rp268 triliun.
Pada 2026 ini, BGN menerima alokasi anggaran sesuai UU APBN yakni Rp268 triliun. Adapun peruntukkannya untuk dukungan program MBG sebesar Rp255,5 triliun dan Rp12,4 triliun untuk dukungan manajemen program. Dari anggaran program BGN Rp255,5 triliun, sebesar Rp223,5 triliun di antaranya dialokasikan untuk fungsi pendidikan.
Baca Juga :
DPR Tidak Pernah Putuskan Penutupan Ritel Modern, Said Abdullah: Kewenangan Ada pada Pemerintah
Terkait pernyataan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) bahwa alokasi kementerian anggarannya naik, hal itu benar adanya. Kenaikan alokasi tersebut berbeda dengan anggaran MBG. Kenaikan itu sebagai konsekuensi atas kenaikan belanja negara dari tahun 2025 dengan 2026, sebab belanja negara sebagai dasar persentase perhitungan 20 persen untuk pendidikan.
Kenaikan anggaran tidak hanya diterima Kemendikdasmen, tetapi juga Kemendiktisaintek, Kemenag, Kemensos, dan Kemen PU dalam menjalankan fungsi pendidikan dari APBN. Rinciannya Kemendikdasmen naik Rp21,5 triliun, Kemendiktisaintek naik Rp3,3 triliun, Kemenag naik Rp10,5 triliun, Kemensos naik Rp4 triliun, dan Kemen PU naik Rp1,7 triliun.
Jadi pada 2025 dan 2026, alokasi anggaran MBG menjadi unsur yang dimasukkan dalam pos anggaran pendidikan. Hal ini telah menjadi keputusan politik antara DPR dan pemerintah. Apakah meletakkan anggaran MBG ke dalam anggaran pendidikan bisa dimaknai sebagai bagian dari anggaran pendidikan yang dimaksudkan oleh konstitusi? Yang jelas, pemerintah dan DPR telah memutuskan hal itu menjadi Undang-undang APBN.
Saya menghormati kelompok masyarakat yang mengajukan gugatan melalui Mahkamah Konstitusi (MK) atas anggaran MBG dalam anggaran pendidikan. Apakah dasar ini sah? Tentu hanya MK yang bisa mendalilkan apakah kebijakan ini benar atau tidak. Tetapi, dengan keyakinan dan atas berbagai kajian konstitusional, DPR dan pemerintah telah memutuskan hal itu.
Semoga penjelasan ini memberikan gambaran tentang duduk letak anggaran MBG dan anggaran pendidikan.
Said Abdullah
Ketua Badan Anggaran DPR
Ketua Badan Anggaran DPR
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com