Ilustrasi, petugas haji. Foto: dok Media Center Haji.
Husen Miftahudin • 2 December 2025 18:18
Jakarta: Sebelumnya Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah membuka pendaftaran seleksi bagi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1447 H/2026 M pada 22-28 November 2025. Seleksi ini memicu banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai rincian gaji dan tunjangan yang akan diperoleh para pelamar yang akan bertugas.
Pemberian gaji PPIH diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2025 perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, petugas haji yang diangkat oleh Menteri berstatus pekerja dan berhak mendapat gaji yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Perkiraan besaran gaji PPIH 2026
Melansir dari Blog UMSU, diketahui dalam Pasal 22 UU Nomor 14 Tahun 2025, menyatakan PPIH akan mendapat sejumlah biaya operasional yang terbagi ke dalam beberapa komponen, mulai dari gaji dan honorarium petugas, akomodasi, konsumsi, dan transportasi selama bertugas di Tanah Suci.
Tunjangan tersebut diberikan untuk memastikan PPIH mendapat fasilitas yang memadai selama masa dinas. Adapun perkiraan gaji pokok yang akan diterima PPIH 2026 berjumlah sekitar Rp2 juta–3 juta per bulan.
Apabila gaji pokok dan sejumlah tunjangan/fasilitas dijumlahkan maka total kompensasi yang diterima setiap petugas haji (PPIH) mencapai puluhan juta rupiah. Besaran gaji dan tunjangan ini ditentukan berdasarkan formasi dan beban kerja yang dilakukan.
(Ilustrasi. Foto: dok Istimewa)
Formasi PPIH 2026
Kemenhaj membuka dua formasi besar dalam pendaftaran seleksi PPIH 2026, di antaranya sebagai berikut:
- PPIH Kloter, meliputi ketua kloter dan pembimbing ibadah kloter. Adapun persyaratan usia bagi pendaftar ketua kloter yakni 30–58 tahun, sedangkan pembimbing ibadah kloter berusia 35–60 tahun.
- PPIH Arab Saudi, meliputi layanan akomodasi, konsumsi, transportasi, pelaksana bimbingan ibadah, dan layanan Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (SISKOHAT). Adapun syarat usia bagi PPIH Arab Saudi diluar bimbingan ibadah yakni 25–57 tahun, sedangkan pelaksana bimbingan ibadah memiliki usia 35–60 tahun.
Syarat umum pendaftar PPIH 2026
Berikut merupakan persyaratan umum bagi pendaftar PPIH 2026, dilansir dari Blog UMSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan Beragama Islam.
- Sehat jasmani & rohani (dibuktikan surat dokter).
- Bagi wanita tidak dalam keadaan hamil.
- Memiliki integritas baik dan tidak terlibat kasus hukum.
- Memiliki identitas kependudukan sah.
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) wajib mendapat izin atasan.
- Mampu mengoperasikan komputer/gawai (Android/iOS).
- Diutamakan mampu berbahasa Arab/Inggris.
- Tidak sedang tugas belajar.
- Suami-istri tidak boleh bertugas bersamaan di tahun yang sama.
Seleksi pendaftaran PPIH 2026 telah ditutup sejak 28 November 2025 kemarin. Namun tak perlu khawatir, bagi Anda yang berminat untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari PPIH, dapat mulai mempersiapkan diri untuk pendaftaran tahun berikutnya.
Tidak hanya memperoleh gaji dan tunjangan saja, para petugas haji juga mendapatkan kehormatan dan kesempatan untuk dapat memberikan layanan terbaik bagi jemaah haji di Tanah Suci. (
Alfiah Ziha Rahmatul Laili)