Apa Itu THR dan Gaji ke-13 PNS? Ini Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya

Ilustrasi. Foto: Dok MI

Apa Itu THR dan Gaji ke-13 PNS? Ini Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya

Eko Nordiansyah • 3 February 2026 18:19

Jakarta: Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 merupakan dua bentuk penghasilan tambahan yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai pemerintah lainnya. Keduanya memiliki tujuan, waktu pemberian, dan dasar hukum yang berbeda.

Pengertian dan penerima

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta pensiunan dan penerima pensiun.

Namun, hak ini tidak berlaku bagi pegawai yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang ditugaskan di sektor swasta dengan pembiayaan gaji di luar APBN maupun APBD.

Perbedaan THR dan gaji ke-13


Perbedaan mendasar antara gaji ke-13 dan THR terletak pada tujuan penggunaannya, waktu pemberian, serta dasar hukumnya. Gaji ke-13 berfokus pada meringankan beban biaya pendidikan dan kebutuhan tambahan keluarga di pertengahan tahun, sedangkan THR ditujukan untuk memenuhi kebutuhan hari raya seperti bahan pokok, pakaian, dan keperluan mudik.

Dari sisi regulasi, gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, sementara THR diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan bersifat wajib bagi perusahaan.
(Ilustrasi. Foto: Dok MI)

Tujuan pemberian

Besaran THR dan gaji ke-13 dihitung dari akumulasi beberapa komponen: gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, dan tunjangan kinerja (jika ada). Keduanya dibedakan oleh tujuan dan waktu pemberian:

1. Gaji ke-13

  • Tujuan: Sebagai bentuk apresiasi dan dukungan pemerintah agar ASN dapat memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.
  • Waktu: Dicairkan paling cepat pada bulan Juni, sesuai kebijakan pemerintah.

2. THR

  • Tujuan: Sebagai dukungan finansial agar pegawai dapat memenuhi kebutuhan selama perayaan hari besar keagamaan, khususnya Idulfitri.
  • Waktu: Dicairkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idulfitri.
Gaji ke-13 dan THR merupakan hak penting bagi ASN yang memiliki fungsi spesifik dalam siklus keuangan tahunan. Pemahaman mengenai perbedaannya memungkinkan penerima untuk dapat merencanakan penggunaan dana tersebut dengan lebih optimal, baik untuk kebutuhan pendidikan maupun persiapan hari raya. (Muhammad Adyatma Damardjati)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)