Mengintip Gaji Serda TNI AD: Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Ilustrasi, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Foto: MI/Usman Iskandar.

Mengintip Gaji Serda TNI AD: Ini Rincian Gaji Pokok dan Tunjangannya

Husen Miftahudin • 11 January 2026 16:15

Jakarta: Seiring mencuatnya wacana kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026, perhatian publik juga tertuju pada besaran gaji Sersan Dua (Serda) TNI Angkatan Darat (AD). Pasalnya, penghasilan prajurit TNI kerap dinilai belum sepenuhnya mencukupi kebutuhan.
 

Apa itu Serda TNI AD?


Merangkum dari laman Jadi Prajurit, Serda merupakan jenjang awal golongan bintara yang bertugas sebagai penghubung antara tamtama dan perwira. Serda TNI AD memiliki tugas penting dalam mendukung operasional dan kedisiplinan satuan, meliputi pelatihan tamtama, pengawasan kegiatan operasional, dan membantu perwira dalam tugas administratif.

Pangkat ini mencerminkan jenjang dan posisi prajurit dalam struktur militer. Sebagaimana dalam Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 50 Tahun 2015 yang diperbarui lewat Perpang Nomor 40 Tahun 2018 menjelaskan bahwa sistem kepangkatan disesuaikan dengan jenjang, masa dinas, dan syarat kenaikan pangkat. 
 

Pangkat dalam TNI AD


Secara umum, kenaikan pangkat TNI dilakukan melalui tiga jalur yakni jalur reguler berdasarkan masa dinas dan pendidikan, jalur penghargaan yang biasanya diberikan menjelang pensiun, serta jalur luar biasa atas jasa atau prestasi tertentu. Khusus perwira, kenaikan pangkat juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan militer yang ditempuh, seperti Sekolah Dasar Kecabangan (Sesarcab), Sekolah Lanjutan Perwira (Selapa), Pendidikan Pengembangan Spesialisasi (Dikbangspes), hingga Sekolah Staf dan Komando (Sesko).

Berikut urutan pangkat TNI AD dari tertinggi hingga terendah, dilansir dari Dealls:
 

1. Perwira Tinggi

  • Jenderal TNI
  • Letnan Jenderal (Letjen)
  • Mayor Jenderal (Mayjen)
  • Brigadir Jenderal (Brigjen)
 

2. Perwira Menengah

  • Kolonel
  • Letnan Kolonel (Letkol)
  • Mayor
 

3. Perwira Pertama

  • Kapten
  • Letnan Satu (Lettu)
  • Letnan Dua (Letda)
 

4. Bintara

  • Pembantu Letnan Satu (Peltu)
  • Pembantu Letnan Dua (Pelda)
  • Sersan Mayor (Serma)
  • Sersan Kepala (Serka)
  • Sersan Satu (Sertu)
  • Sersan Dua (Serda)
 

5. Tamtama

  • Kopral Kepala (Kopka)
  • Kopral Satu (Koptu)
  • Kopral Dua (Kopda)
  • Prajurit Kepala (Praka)
  • Prajurit Satu (Pratu)
  • Prajurit Dua (Prada)
 
Baca juga: TNI AD Buka Pendaftaran Bintara 2026: Cek Jadwal, Syarat, dan Alur Pendaftarannya


(Ilustrasi. Foto: Metrotvnews.com/Husen)
 

Gaji TNI AD


Pemberian gaji TNI AD diberikan berdasarkan pangkat, masa kerja dan golongan.. Sebelumnya gaji TNI telah naik 8 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024 per 1 Januari. Hingga 2026, besaran gaji para prajurit masih mengacu pada ketentuan yang sama, berikut rinciannya:
 

1. Golongan I (Tamtama)

  • Prajurit II/Kelasi II: Rp1.775.000–Rp2.741.300.
  • Prajurit I/Kelasi I: Rp1.830.500–Rp2.827.000.
  • Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp1.887.000–Rp2.915.000.
  • Kopral II: Rp1.916.800–Rp3.000.000.
  • Kopral I: Rp2.007.700–Rp3.100.700.
  • Kopral Kepala: Rp2.070.500–Rp3.197.700.
 

2. Golongan II (Bintara)

  • Sersan II: Rp2.272.100–Rp3.733.700.
  • Sersan I: Rp2.343.000–Rp3.850.500.
  • Sersan Kepala: Rp2.416.400–Rp3.971.000.
  • Sersan Mayor: Rp2.492.000–Rp4.095.200.
  • Pembantu Letnan II: Rp2.570.000–Rp4.223.300.
  • Pembantu Letnan I: Rp2.650.000–Rp4.335.400.
 

3. Golongan III (Perwira Pertama)

  • Letnan II: Rp2.954.200–Rp4.779.300.
  • Letnan I: Rp3.046.600–Rp5.096.500.
  • Kapten: Rp3.141.900–Rp5.163.100.
 

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

  • Mayor: Rp3.240.200–Rp5.324.600.
  • Letnan Kolonel: Rp3.341.200–Rp5.491.200.
  • Kolonel: Rp3.446.000–Rp5.663.000.
 

5. Golongan V (Perwira Tinggi)

  • Brigadir Jenderal/Laksamana Pertama/Marsekal Pertama: Rp3.553.800–Rp5.810.100.
  • Mayor Jenderal/Laksamana Muda/Marsekal Muda: Rp3.665.000–Rp6.022.800.
  • Letnan Jenderal/Laksamana Madya/Marsekal Madya: Rp5.485.800–Rp6.211.200.
 

Tunjangan TNI AD


Selain memperoleh gaji pokok, prajurit TNI juga menerima sejumlah tunjangan untuk mendukung kesejahteraan mereka. Tunjangan prajurit TNI diberikan berdasarkan status keluarga, jabatan, lokasi penugasan, dan tingkat kompleksitas tugas, dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertahanan (Permenhan) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penghasilan Prajurit TNI.

Berikut daftar tunjangan TNI AD:

1. Tunjangan Kinerja (Tukin): Diberikan berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 sekitar Rp1.968.000 hingga Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Rp37.810.500.
2. Tunjangan Suami/Istri: Diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok (hanya untuk satu pasangan sah).
3. Tunjangan Anak: Diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok per anak, maksimal 2 anak.
4. Tunjangan Pangan: Diberikan maksimal 48 kg beras per bulan per keluarga (setara Rp8.047/kg)
5. Tunjangan Umum: Diberikan kepada prajurit yang tidak menduduki jabatan struktural dan fungsional yakni sebesar Rp75 ribu per bulan.
6. Tunjangan Jabatan Struktural: Diberikan kepada prajurit dengan jabatan struktural, mulai dari Rp360.000–Rp5.500.000 tergantung dengan golongan. 
7. Tunjangan Operasi Keamanan dan Wilayah Khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah dengan kondisi geografis ekstrem sebesar:
  • Pulau terluar tak berpenghuni: 150 persen gaji pokok.
  • Pulau terluar berpenghuni: 100 persen gaji pokok.
  • Perbatasan darat: 75 persen gaji pokok.
  • Penugasan sementara: 50 persen gaji pokok.
8. Tunjangan Papua & Papua Barat: Diberikan kepada prajurit yang ditugaskan di wilayah Papua dan Papua Barat.
9. Tunjangan Bintara Pembina Desa (Babinsa): Diberikan kepada prajurit yang menjadi garda dalam pembinaan masyarakat tingkat desa. Adapun besarannya Tipe A Rp900.000 dan Tipe B Rp1.200.000.
10. Tunjangan Kemahalan Wilayah: Diberikan kepada prajurit yang ditempatkan di wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Papua, mulai dari Rp200.000 hingga Rp1.785.000 per bulan tergantung pangkat dan golongan.
 

Wacana kenaikan gaji TNI 2026


Isu gaji TNI yang dinilai rendah kerap menjadi sorotan publik karena disebut berdampak pada menurunnya minat masyarakat untuk bergabung. Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, mengakui hal tersebut dan menyebut salah satu penyebabnya adalah keterbatasan anggaran negara yang harus dialokasikan untuk pengadaan alutsista serta kebutuhan pertahanan lainnya. 

Selain itu, TNI juga tidak menghasilkan pendapatan langsung bagi negara sehingga besaran gaji harus menyesuaikan kemampuan fiskal. Hal inilah yang menjadi penyebab rendahnya upah prajurit TNI.

Di tengah kondisi tersebut, wacana kenaikan gaji ASN, termasuk TNI dan Polri, hingga 16 persen mulai ramai dibicarakan setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Meski demikian, hingga 2026 belum ada kebijakan resmi yang mengatur kenaikan gaji TNI karena pemerintah masih mengkaji rencana peningkatan kesejahteraan prajurit tanpa membebani anggaran negara.’ (Alfiah Ziha Rahmatul Laili)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)