Anggaran Satgas Pascabencana Sumatra Rp60 Triliun Dipastikan di Luar Dana BNPB

Mensesneg Prasetyo Hadi. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar Widya Prabowo.

Anggaran Satgas Pascabencana Sumatra Rp60 Triliun Dipastikan di Luar Dana BNPB

Kautsar Widya Prabowo • 8 January 2026 20:44

Jakarta: Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa anggaran Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Sumatra tidak mengambil jatah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Pemerintah memperkirakan butuh dana sekitar Rp60 triliun untuk memulihkan seluruh wilayah terdampak di pulau tersebut.

“Di luar, di luar BNPB. Kalau Rp60 triliun itu kan perkiraan ya, angka perkiraan kalau kita ingin memulihkan seluruh wilayah yang terdampak,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis, 8 Januari 2026.
 



Prasetyo memaparkan bahwa estimasi dana jumbo tersebut mencakup pemulihan infrastruktur vital mulai dari jalan, jembatan, fasilitas pendidikan, hingga layanan kesehatan. Sektor pertanian juga menjadi perhatian serius lantaran sekitar 64.000 hektare sawah produktif dilaporkan rusak akibat terjangan bencana.

“Tapi bukan berarti angkanya kemudian Rp60 triliun itu enggak bisa nambah, enggak bisa kurang. Tidak begitu cara bekerjanya, karena datanya itu kan juga dinamis,” tegas Prasetyo.

Mengenai operasional Satgas, Prasetyo memastikan tidak ada alokasi khusus untuk insentif pejabat yang terlibat dalam struktur tersebut. Ia menyebut para menteri dan pejabat kementerian menjalankan tanggung jawab ini sebagai bagian dari tugas fungsional mereka.

“Operasional anggota Satgas juga para menteri dan pejabat kementerian yang memang menjalankan tugasnya. Misalnya Pak Mendagri sebagai Kepala Satgas, ya bukan berarti karena jadi Kepala Satgas terus ada insentif, tidak,” jelas Prasetyo.


Dokumentasi bencana longsor di Aceh. Foto: BPBD.

Terkait teknis pelaksanaan rekonstruksi, anggaran akan didistribusikan langsung melalui kementerian teknis sesuai dengan kewenangannya masing-masing. Prasetyo mencontohkan, jika terdapat kerusakan irigasi atau infrastruktur dasar, maka pendanaannya akan mengalir melalui pos kementerian terkait.

“Itu mekanismenya. Misalnya ada perbaikan irigasi, yang mengerjakan domainnya Kementerian Pekerjaan Umum, maka anggarannya masuk melalui PU,” pungkas Prasetyo.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)