Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Ilustrasi Coretax. Metrotvnews.com/Eko Nordiansyah

Tinggal 2 Hari Lagi, Begini Cara Lapor SPT Tahunan di Coretax

Richard Alkhalik • 28 April 2026 19:27

Jakarta: Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang merupakan kewajiban bagi seluruh wajib pajak di Indonesia saat ini memasuki batas akhir waktu pelaporan.

Sesuai regulasi, batas akhir pelaporan SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret yaitu tiga bulan pasca-berakhirnya tahun pajak. Sementara itu, bagi wajib pajak badan memiliki tenggat waktu maksimal hingga 30 April.

Kepatuhan dalam melaporkan SPT secara tepat waktu sangatlah penting mengingat keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan akan dikenakan sanksi administratif.

Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara online dan kini dipusatkan melalui portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat volume pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 telah sukses menembus angka 12 juta pelaporan per 27 April 2026.

Bagi wajib pajak yang belum merampungkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, berikut adalah panduan mengenai tata cara pelaporan SPT Pribadi 2026 melalui Coretax:

Cara Registrasi dan Aktivasi Akun Coretax

Langkah pertama yang wajib dilakukan wajib pajak adalah mengaktifkan akun pada sistem dengan tahapan berikut:
  • Akses portal resmi coretaxdjp.pajak.go.id, kemudian pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”.
  • Jawab pertanyaan verifikasi mengenai status pendaftaran Wajib Pajak Anda.
  • Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom yang tersedia, lalu klik “Cari”.
  • Lengkapi formulir dengan alamat email dan nomor telepon yang aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan fitur pemindai wajah “Take a Photo”, lalu klik “Validasi Foto”.
  • Setujui seluruh persyaratan wajib pajak dan klik “Simpan”.
  • Periksa kotak masuk email Anda untuk mendapatkan informasi masuk atau sandi sementara.
  • Masuk kembali ke portal Coretax menggunakan sandi dari email, lalu segera ubah dengan kata sandi baru yang lebih aman.
  • Login ulang menggunakan sandi baru tersebut.

(Ilustrasi. Foto: Dok istimewa)

Cara Penerbitan Kode Otorisasi DJP

Untuk mengesahkan dokumen secara legal di sistem Coretax, wajib pajak memerlukan tanda tangan digital untuk menandatangani dokumen perpajakan digital di sistem Coretax. Berikut ini cara aktiviasinya:
  • Pada halaman utama Coretax, pilih menu “Portal Saya”, lalu klik “Permintaan Kode Otorisasi”.
  • Verifikasi data diri dan kontak yang terisi secara otomatis oleh sistem.
  • Pilih entitas penyedia sertifikat (DJP, BRIN, SBBN, Peruri, atau Privy ID). Jika menggunakan Kode Otorisasi DJP, buat dan masukkan passphrase sebagai sandi khusus tanda tangan digital.
  • Centang kolom persetujuan dan klik “Kirim” hingga Anda menerima Bukti Penerimaan Elektronik.
  • Untuk memvalidasi buka menu “Portal Saya” lalu klik “Profil Saya”.
  • Masukkan “Nomor Identifikasi Eksternal” lalu klik “Digital Certificate”.
  • Klik “Periksa Status” dan klik “Menghasilkan”.
  • Jika status sudah “VALID”, kode otorisasi siap digunakan untuk melaporkan SPT.

Dokumen yang Perlu Disiapkan

Sebelum mulai mengisi formulir pelaporan, wajib pajak diimbau menyiapkan dokumen pendukung berikut:
  1. Bukti pemotongan PPh Pasal 21 (Formulir 1721-A1 atau 1721-A2) dari instansi pemberi kerja.
  2. Kartu Keluarga (KK) atau daftar tanggungan.
  3. Rincian terbaru terkait data harta dan kewajiban (utang).
  4. Catatan penghasilan eksternal lainnya selama satu tahun pajak berjalan.

Tahapan Pengisian dan Pelaporan SPT Tahunan

Setelah seluruh dokumen dan akses sistem siap, proses pelaporan dapat dilakukan dengan langkah berikut:
  • Pada menu utama Coretax, navigasikan kursor ke Surat Pemberitahuan (SPT) lalu klik “Buat Konsep SPT”.
  • Pilih kategori “PPh Orang Pribadi”, lalu klik “Lanjut”.
  • Pilih “SPT Tahunan”, masukkan periode tahun pajak (contoh: Januari - Desember 2025), dan klik “Lanjut”.
  • Tentukan model SPT, Pilih “Normal” untuk pelaporan perdana, atau “Pembetulan”. jika hendak merevisi laporan sebelumnya. Klik “Buat Konsep SPT”.
  • Klik ikon pensil untuk mulai mengisi formulir. Manfaatkan fitur “Posting” agar sistem menarik data secara otomatis ke dalam formulir induk dan lampiran.
  • Lakukan verifikasi data yang diinput otomatis. Lakukan penyesuaian manual jika terdapat data yang belum lengkap.
  • Setelah seluruh rubrik SPT terisi sempurna, klik tombol “Bayar dan Lapor”.
  • Pilih penyedia tanda tangan digital Anda, masukkan ID serta kata sandi (passphrase) untuk proses validasi akhir.
  • Klik “Simpan” dan akhiri dengan “Konfirmasi Tanda Tangan”.
  • Status akhir SPT dengan status Kurang Bayar akan berpindah ke antrean "Menunggu Pembayaran". Sementara SPT yang berstatus Nihil atau telah lunas akan otomatis masuk ke arsip “SPT Dilaporkan”.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Eko Nordiansyah)