Ilustrasi Pexels
Upacara Hardiknas 2026 Pakai Baju Adat? Simak Ketentuan Sesuai Pedoman
Muhamad Marup • 30 April 2026 16:18
Jakarta: Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati tiap tanggal 2 Mei. Hardiknas sekaligus memperingati hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara.
Salah satu kegiatan dalam Hardiknas adalah upacara bendera. Kegiatan tersebut bertujuan untuk meneguhkan peran pendidikan sebagai instrumen utama dalam mencetak generasi Indonesia yang maju, tangguh, dan berkontribusi bagi pembangunan nasional.
Mengutip Pedoman Hardiknas 2026, berikut ini ketentuan pelaksanaan Upacara Bendera Hardiknas 2026.
Ketentuan umum
Upacara bendera peringatan Hardiknas 2026 diselenggarakan secara luring/tatap muka di kantor pusat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi/kabupaten/ kota, kantor dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota serta satuan pendidikan di seluruh Indonesia, dan kantor perwakilan Indonesia di luar negeri serta satuan pendidikan di luar negeri.Waktu dan tanggal
hari, tanggal: Sabtu, 2 Mei 2026
pukul: 07.30 waktu setempat
Tempat
Halaman kantor/sekolah/lapangan/tempat lain yang telah disepakati oleh panitia setempat.
Pakaian
- Undangan dan peserta upacara mengenakan pakaian adat daerah/tradisional sederhana.
- Petugas upacara mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU) sesuai ketentuan.
.jpg)
Ilustrasi Pexels
Susunan upacara
- Pemimpin Upacara memasuki lapangan upacara;
- Pembina Upacara tiba di tempat upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagu kebangsaan Indonesia Raya oleh korsik/paduan suara;
- Mengheningkan cipta dipimpin oleh Pembina Upacara;
- Pembacaan naskah Pancasila diikuti oleh seluruh peserta upacara;
- Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
- Pembacaan teks Ikrar Pelajar Indonesia diikuti oleh seluruh murid (khusus untuk satuan pendidikan formal);
- Pembacaan Keputusan Presiden RI tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan penyematan lencana kepada penerima Satyalancana Karya Satya (jika ada);
- Amanat pembina upacara (Pidato Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah);
- Menyanyikan Lagu Wajib Nasional;
- Pembacaan doa;
- Laporan Pemimpin Upacara;
- Penghormatan kepada Pembina Upacara;
- Pembina Upacara meninggalkan mimbar upacara;
- Upacara selesai, dapat dilanjutkan dengan mata acara tambahan (khusus untuk satuan pendidikan formal menyanyikan dan/atau mendengarkan lagu Rukun Sama Teman bersama-sama).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com