Abaikan Ancaman Kubu Purboyo, Tedjowulan Fokus Program Revitalisasi Keraton Solo

Penanggung jawab Keraton Solo, KGPH Panembahan Agung Tedjowulan. Dokumentasi/Istimewa

Abaikan Ancaman Kubu Purboyo, Tedjowulan Fokus Program Revitalisasi Keraton Solo

Triawati Prihatsari • 20 January 2026 21:58

Solo: KGPH Panembahan Agung Tedjowulan fokus program revitalisasi setelah ditunjuk sebagai Pelaksana Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Kawasan Cagar Budaya Keraton Surakarta. Ia mengaku tidak mempermasalahkan keberatan kubu Pakubuwono (PB) XIV Purboyo terhadap Surat Keputusan (SK) Menteri Kebudayaan (Menbud) Nomor 8 Tahun 2026 yang menetapkannya sebagai penanggung jawab Keraton Solo.

"Silakan saja, tanya ke sana. SK itu tidak hanya diputuskan oleh satu orang. Ada sembilan unsur yang terlibat, lima kementerian dan lembaga-lembaga negara lain yang sangat penting di republik ini,” ujar Tedjowulan, di Solo, Selasa, 20 Januari 2026. 
 


Diketahui, kubu Purboyo melalui tim kuasa hukumnya berencana melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika surat keberatan mereka ke Kementerian Kebudayaan tidak ditanggapi. Menurutnya, ancaman gugatan itu tidak berpengaruh pada tugasnya sebagai penanggung jawab Keraton Solo.

Ia menegaskan bakal tetap menjalankan mandat negara sesuai SK Menbud. Ia juga telah menyusun rencana jangka pendek dan jangka panjang, termasuk program lima hingga sepuluh tahun ke depan dengan tahap awal menekankan rekonsiliasi internal keluarga keraton.

“Jangka pendek ya rukun dulu. Rukun, kompak. Kalau itu tercapai, pemerintah juga akan totalitas memberikan dukungan untuk kebutuhan Keraton Solo. Saya selalu berkoordinasi dengan Gusti Wandansari. Perencanaan itu nanti dilaporkan secara periodik ke pemerintah,” ungkap Tedjowulan. 


Menbud Fadli Zon menunjuk KGPAA Tedjowulan sebagai penanggung jawab Keraton Solo. Metrotvnews.com/ Triawati


Sebelumnya, Tedjowulan mengeluarkan maklumat kepada seluruh keluarga besar keraton dan abdi dalem. Maklumat itu memerintahkan penghentian seluruh pertengkaran, kekerasan, dan penguasaan aset keraton secara sepihak.

“Hentikan penguasaan sepihak atas aset dan akses keraton. Semua harus dikelola sesuai SK Menbud 8/2026. Utamakan kepentingan keraton di atas kepentingan pribadi atau kelompok,” tegas Tedjowulan. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Silvana Febiari)