Demi Perlindungan Konsumen, OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang 'Semena-mena'

Ilustrasi. Foto: MI/Ramdani.

Demi Perlindungan Konsumen, OJK Bisa Gugat Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang 'Semena-mena'

Insi Nantika Jelita • 20 January 2026 13:26

Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
 
"Aturan ini sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen dan menegakkan keadilan," ungkap Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam keterangan resmi, Selasa, 20 Januari 2026.
 
Ia mengungkapkan, POJK ini merupakan tindak lanjut pelaksanaan wewenang OJK dalam melakukan pembelaan hukum berupa pengajuan gugatan. Ini sesuai ketentuan pasal 30 ayat (1) huruf b dan pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
 
Gugatan oleh OJK, ungkap Ismail, merupakan gugatan yang diajukan berdasarkan prinsip hak gugat institusional (legal standing) sebagaimana diatur dalam undang-undang, dan bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).
 
Gugatan diajukan berdasarkan penilaian OJK atas adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan pelaku usaha jasa keuangan yang memiliki izin atau pernah memiliki izin dari OJK serta pihak lain dengan itikad tidak baik yang menyebabkan kerugian
 
"Hal ini dengan mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan," kata Ismail.
 

Baca juga: Temuan Fraud, OJK Laporkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia


(Ilustrasi. Foto: dok MI)
 

Konsumen tidak dibebankan biaya hingga putusan pengadilan

 
Dalam pelaksanaan gugatan tersebut, konsumen tidak dibebankan biaya sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan akses keadilan bagi konsumen dan masyarakat tanpa hambatan biaya.
 
Dalam penyusunan POJK ini, Ismail mengatakan OJK berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Mahkamah Agung guna memastikan implementasi pelaksanaan Gugatan berjalan dengan efektif dan selaras dengan hukum acara yang berlaku. POJK ini berlaku sejak tanggal diundangkan pada 22 Desember 2025
 
Adapun POJK No.38/2025 mengatur mengenai kewenangan pengajuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, tujuan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, pelaksanaan gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Kemudian, pelaksanaan putusan pengadilan atas gugatan untuk pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan, dan laporan pelaksanaan putusan.
 
"Dengan diterbitkannya POJK Nomor 38 Tahun 2025, diharapkan dapat memperkuat peran OJK dalam melindungi konsumen dan masyarakat serta membangun kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan," jelas Ismail.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Husen Miftahudin)