Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa bersama anak-anak sekolah saat kegiatan beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Biro Adpim Pemprov Jatim
Penggunaan Gadget Bagi Siswa SMA/SMK dan Guru di Jatim Dibatasi
Silvana Febiari • 14 April 2026 12:22
Surabaya: Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mulai menerapkan pembatasan penggunaan gadget bagi murid dan guru SMA, SMK, dan SLB sejak 13 April 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan pembelajaran yang lebih aman, sehat, dan berkarakter.
“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat, dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” ujar Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, dilansir dari Antara, Selasa, 14 April 2026.
Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tujuh menteri, yakni Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Mendukbangga), serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Selanjutnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Agama (Menag), dan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), terkait pedoman pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial (AI) dalam pendidikan.
Selain itu kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Menkomdigi Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Dalam penerapannya, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid tetap diperbolehkan membawa telepon genggam sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali.
“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," ungkap Khofifah.
.jpg)
Ilustrasi - Anak mengakses media sosial melalui gawai. Pembatasan penggunaan media sosial di kalangan anak untuk menangkal dampak negatif. ANTARA/Dedi.
Penggunaan gadget di kelas hanya diperkenankan untuk mengakses sumber belajar, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, praktik pembelajaran multimedia, serta pengumpulan tugas digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran.
Kebijakan itu bertujuan meningkatkan konsentrasi belajar serta mendorong interaksi sosial langsung antar-murid, termasuk aktivitas fisik ringan dan komunikasi sehat guna menjaga keseimbangan aktivitas digital dan nondigital. Sebelum diterapkan, Dinas Pendidikan (Disdik) Jatim telah melakukan uji coba pada pekan pertama April 2026 dan evaluasi pada masing-masing sekolah.
Kepala Disdik Jatim Aries Agung Paewai mengatakan uji coba dilakukan di sejumlah sekolah. Salah satunya di SMA Negeri 1 Turen, Kabupaten Malang.
“Kami sudah uji coba di pekan pertama bulan ini. Tepat mulai Senin, 13 April 2026 kebijakan tersebut diterapkan. Dinas Pendidikan juga sudah menerima instruksi Ibu Gubernur Khofifah bahwa kebijakan sudah mulai diterapkan,” kata Aries.
Ia menambahkan keterlibatan orang tua atau wali murid diperlukan untuk mengawasi penggunaan gadget agar tidak mengganggu tumbuh kembang peserta didik di lingkungan sekolah. “Kebijakan ini didukung orang tua atau wali murid agar anak-anak tidak terpapar pengaruh gadget yang mengganggu tumbuh dan berkembang selama di lingkungan sekolah,” ujarnya.
Disdik Jatim akan melakukan pengawasan dan evaluasi secara berkala terhadap penerapan kebijakan pembatasan penggunaan gadget di satuan pendidikan.