Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Disiapkan Dukung Ekonomi Riil

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok MI/Usman Iskandar.

Bukan Sekadar Pusat Keuangan, PFII Disiapkan Dukung Ekonomi Riil

Ade Hapsari Lestarini • 20 July 2026 17:40

Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak hanya bertujuan mengembangkan sektor keuangan, tetapi juga memperkuat pembiayaan sektor riil guna mendorong investasi produktif, penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia bertujuan antara lain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional untuk memperkuat kedaulatan ekonomi nasional," kata Purbaya dalam Rapat Laporan Panitia Kerja (Panja) dan Pengambilan Keputusan RUU PFII di Komisi XI DPR, dilansir Antara, Senin, 20 Juli 2026.

Menurut Purbaya, keberadaan PFII diharapkan dapat mendorong pendalaman dan inovasi sektor keuangan, sekaligus menarik investasi serta pelaku usaha jasa keuangan, baik dari dalam maupun luar negeri.

Selain itu, PFII akan memfasilitasi pembiayaan sektor riil, proyek strategis nasional (PSN), pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, pembiayaan infrastruktur, serta berbagai kebutuhan pembiayaan lainnya.

Ia menambahkan, pembentukan PFII juga ditujukan untuk memperluas pemerataan kesempatan ekonomi, mendorong transfer teknologi, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia.

PFII juga diharapkan memperkuat kontribusi keuangan syariah, ekonomi hijau, ekonomi biru, dan transformasi industri terhadap perekonomian nasional. Selain itu, pusat keuangan tersebut akan mendukung pengembangan pasar modal, teknologi keuangan (financial technology/fintech), keuangan digital, serta infrastruktur pasar keuangan yang berdaya saing global.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Metrotvnews.com/Duta Erlangga.
 

 

RUU PFII atur kelembagaan hingga insentif investasi


Purbaya menjelaskan pemerintah bersama DPR telah menyepakati sejumlah pokok pengaturan dalam RUU PFII. Beleid tersebut mengatur pembentukan, kedudukan, tujuan, kewenangan, serta kelembagaan PFII sebagai pusat keuangan internasional yang mampu menarik investasi dan memperkuat sektor keuangan nasional.

RUU juga mengatur kegiatan usaha di kawasan PFII yang mencakup sektor keuangan, kegiatan penunjang sektor keuangan, hingga sektor usaha lainnya. Dari sisi kelembagaan, RUU mengatur pembentukan Dewan Pertimbangan PFII, Dewan PFII, Lembaga Pengelola PFII, Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII, Lembaga Arbitrase PFII sebagai alternatif penyelesaian sengketa, serta pengadilan khusus PFII.

Selain itu, pemerintah menyiapkan berbagai insentif untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan PFII. Fasilitas tersebut meliputi insentif Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), fasilitas kepabeanan, hingga kemudahan berupa golden visa, keimigrasian, ketenagakerjaan, perizinan, dan residensi.

RUU PFII juga mengatur sejumlah kekhususan, di antaranya penggunaan bahasa Inggris dalam aktivitas tertentu, transaksi menggunakan valuta asing, serta penerapan peraturan PFII yang dapat mengadopsi prinsip hukum komersial internasional, praktik pusat keuangan internasional, standar internasional, serta prinsip kepatutan dan kewajaran.

"Atas nama pemerintah, kami menerima hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang di tingkat Panja yang menjadi dasar pengambilan keputusan pembicaraan Tingkat I pada hari ini," ujar Purbaya.

Pemerintah selanjutnya menyetujui agar RUU PFII dibawa ke pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Sidang Paripurna DPR.

(Ade Hapsari Lestarini)