Kejelasan Regulasi Pelabuhan Dinilai Penting Mendukung Iklim Usaha di Satui

Aktivitas bongkar muat. Foto: Ilustrasi MI/Pius Erlangga.

Kejelasan Regulasi Pelabuhan Dinilai Penting Mendukung Iklim Usaha di Satui

Deny Irwanto • 22 June 2026 13:38

Tanah Bumbu: Sejumlah masyarakat di Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berharap adanya penjelasan yang lebih terbuka terkait mekanisme layanan kepelabuhanan yang berlaku di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui, khususnya kegiatan bongkar muat batu bara melalui skema Ship to Ship (STS) Transfer menggunakan floating crane.

Harapan tersebut disampaikan menyusul adanya pertanyaan dari sejumlah pengguna jasa mengenai kewajiban Surat Perintah Kerja (SPK) yang diterbitkan oleh Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) dalam rangkaian administrasi kegiatan bongkar muat.

"Sebagai masyarakat kami mendapat laporan dari sejumlah pengusaha pengguna jasa meminta agar dasar kewajiban SPK TKBM dan mekanisme pembayarannya dijelaskan secara terbuka," kata Hamdani, salah seorang warga setempat, Senin, 22 Juni 2026.

Menurut Hamdani sejumlah pengguna jasa berharap memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai dasar penerapan administrasi kegiatan STS Transfer batu bara dengan menggunakan floating crane. Berdasarkan informasi yang diterimanya, Perusahaan Bongkar Muat (PBM) disebut mengikuti skema pembayaran tertentu yang berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM sebagai bagian dari proses administrasi kegiatan kapal.

"Pembayaran ini berkaitan dengan penerbitan SPK TKBM yang dibutuhkan dalam rangkaian administrasi kegiatan kapal, sementara di wilayah KSOP lain tidak ditemukan kewajiban seperti Ini," jelasnya.

Hamdani menilai keterbukaan informasi akan membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami mekanisme yang berlaku. Menurutnya apabila terdapat jasa atau tenaga kerja yang terlibat dalam kegiatan tersebut, maka penjelasan mengenai bentuk layanan yang diberikan dapat disampaikan secara terbuka.


Aktivitas bongkar muat. Foto: Ilustrasi MI/Pius Erlangga.

"Sebagai warga masyarakat kami menginginkan pihak kepelabuhanan di wilayah kerja KSOP Kelas III Satui bisa menjelaskan kepada masyarakat dan pengusaha," ungkapnya.

Menurut Hamdani pengguna jasa juga berharap adanya penjelasan mengenai dasar hukum kebijakan yang diterapkan sehingga dapat memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas kepelabuhanan.

Masyarakat menilai evaluasi dan komunikasi yang baik penting dilakukan guna memastikan layanan kepelabuhanan berjalan secara transparan, memiliki landasan yang jelas, serta mendukung iklim usaha yang sehat dan kondusif.

 

(Deny Irwanto)