3.161 Personel Gabungan Amankan Proses Eksekusi Hotel Sultan

Warga melintas di depan Hotel Sultan di kawasan Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta. ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

3.161 Personel Gabungan Amankan Proses Eksekusi Hotel Sultan

Achmad Zulfikar Fazli • 18 June 2026 10:05

Jakarta: Polisi mengerahkan ribuan personel dalam pengamanan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan. Proses eksekusi dijadwalkan berlangsung hari ini, 18 Juni 2026.

"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya di Jakarta, dilansir Antara, Kamis, 18 Juni 2026.

Dia mengatakan jumlah tersebut merupakan gabungan personel dari TNI, Polri, dan pemerintah daerah (pemda). Sementara itu, Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) menyiapkan 300 personel gabungan menjelang pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan.

Ketua Tim Transisi Blok 15 GBK Hendry Arisandi menyebutkan personel gabungan itu terdiri dari PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, tim kuasa hukum, serta Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pengosongan lahan dan bangunan eks Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat, dijadwalkan berlangsung hari ini. Metro TV/Satrio

Baca Juga: 

Jelang Eksekusi Eks Hotel Sultan, Aparat dan Pekerja Bersiaga di Blok 15 GBK

Persiapan eksekusi telah digelar di Jakarta pada Senin, 15 Juni 2026. Selain personel gabungan, persiapan melibatkan sejumlah instansi terkait untuk mendukung kelancaran teknis, di antaranya Telkom dan PLN. 

Dengan persiapan tersebut, PPKGBK berharap pelaksanaan eksekusi Blok 15 GBK eks Hotel Sultan dapat berlangsung lancar, tertib, aman, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak mana pun.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara casu quo (c.q.) PPKGBK terkait pengelolaan Hotel Sultan. Putusan itu disampaikan melalui e-court pada 28 November 2025.

Dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, pengadilan menyimpulkan negara (melalui Hak Pengelolaan Lahan Nomor 1/Gelora) merupakan pemilik sah. Dengan demikian, hak guna bangunan Hotel Sultan telah dihapus demi hukum sejak 2023, tindakan negara sah, dan Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, termasuk tanah dan bangunan. Putusan tersebut bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat segera dilaksanakan. 

(Achmad Zulfikar Fazli)