PBB: Rencana Permukiman E1 Israel Akan Timbulkan Bencana Kemanusiaan di Tepi Barat

Warga Palestina di Tepi Terancam direlokasi paksa oleh Israel. Foto: Anadolu

PBB: Rencana Permukiman E1 Israel Akan Timbulkan Bencana Kemanusiaan di Tepi Barat

Muhammad Reyhansyah • 21 August 2025 13:24

New York: Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu, 20 Agustus 2025 memperingatkan bahwa rencana Israel membangun lebih dari 3.000 unit permukiman baru di kawasan yang dikenal sebagai E1 di Tepi Barat akan menimbulkan “dampak kemanusiaan yang menghancurkan” bagi warga Palestina.

Mengutip dari Anadolu, Kamis, 21 Agustus 2025, Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan PBB (OCHA) dalam pernyataan resminya menyebut proyek tersebut akan memutus koneksi antara Tepi Barat bagian utara dan tengah dengan bagian selatan, sehingga mengancam pergerakan warga Palestina dan akses mereka terhadap layanan vital.

Menurut OCHA, rencana ini secara khusus menempatkan 18 komunitas Badui Palestina dalam risiko tinggi penggusuran. Selain itu, proyek pembangunan jalan bypass untuk mengalihkan lalu lintas Palestina dari jalur utama Yerusalem–Yerikho diperkirakan semakin memperburuk kondisi kehidupan warga.

“Jalan semacam itu melemahkan kesinambungan wilayah, menambah waktu perjalanan, serta berdampak negatif pada mata pencaharian dan akses warga terhadap layanan dasar,” tegas OCHA.

PBB juga menyoroti rencana lama Israel untuk mengelilingi kawasan E1 dengan tambahan tembok pemisah. Hal ini, menurut OCHA, akan memperdalam pembatasan pergerakan dan akses, serta bertentangan dengan opini penasehat Mahkamah Internasional (ICJ) tahun 2004 yang menegaskan bahwa tembok pemisah di wilayah Palestina yang diduduki harus dibongkar.

Media Israel pekan lalu melaporkan Menteri Keuangan Bezalel Smotrich telah menyetujui pembangunan 3.401 unit permukiman di Ma’ale Adumim, timur Yerusalem, serta 3.515 unit tambahan di sekitarnya. Proyek ini dipandang bertujuan memecah Tepi Barat menjadi dua, memutus hubungan antar kota di utara dan selatan, sekaligus mengisolasi Yerusalem Timur.

Kementerian Luar Negeri Palestina mengecam langkah tersebut sebagai bagian dari visi Perdana Menteri Benjamin Netanyahu untuk menciptakan “Israel Raya,” yang akan memperkuat pendudukan dan menghapus kemungkinan berdirinya negara Palestina.

Komunitas internasional, termasuk PBB, menilai permukiman Israel di wilayah pendudukan ilegal menurut hukum internasional. Pada Juli lalu, Mahkamah Internasional menegaskan bahwa pendudukan Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur melanggar hukum internasional, serta mendesak evakuasi seluruh permukiman yang telah dibangun.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Fajar Nugraha)