Alexandria Ocasio-Cortez menentang AIPAC, kelompok kampanye pro-Israel terkemuka. (Michael Reynolds/EPA-EFE)
Riza Aslam Khaeron • 23 June 2025 16:11
Washington DC: Serangan udara Amerika Serikat (AS) yang menghantam tiga fasilitas nuklir Iran pada Sabtu, 21 Juni 2025, mulai berimbas di ranah politik domestik AS. Sejumlah anggota Kongres dari Partai Demokrat menilai tindakan Presiden Donald J. Trump melanggar Konstitusi karena dilakukan tanpa persetujuan legislatif, sehingga membuka peluang pemakzulan.
"Keputusan Presiden yang sembrono untuk mengebom Iran tanpa otorisasi adalah pelanggaran berat terhadap Konstitusi dan kewenangan perang Kongres," tulis anggota DPR AS Alexandria Ocasio?Cortez (D?NY) di platform X, 21 Juni 2025, dikutip dari The Hill.
"Dia secara impulsif mempertaruhkan peluncuran perang yang bisa menjebak kita selama beberapa generasi. Ini benar-benar dan jelas merupakan dasar untuk pemakzulan," tegasnya.
Nada serupa disuarakan oleh anggota DPR AS Sean Casten (D?IL) yang menyebut aksi militer itu sebagai "pelanggaran yang sangat layak untuk dimakzulkan," seraya menambahkan bahwa kewenangan perang tidak boleh sepenuhnya diserahkan kepada eksekutif.
Meski Partai Demokrat masih minoritas di DPR AS dan Senat, desakan pemakzulan menambah tekanan politik terhadap Trump, yang sebelumnya dua kali lolos dari pemakzulan pada masa jabatan pertamanya.
Dari kubu Republik, sebagian legislator tetap menyuarakan keberatan konstitusional. Anggota DPR Thomas Massie (R?KY) menulis di X bahwa tidak ada "ancaman langsung" yang membenarkan serangan tanpa mandat dari Kongres.
Baca Juga: Donald Trump Serang Iran Tanpa Persetujuan Kongres, Apakah Melanggar Hukum? |