Polisi Tangkap Host Live TikTok Pornografi Anak

YWS (tengah), tersangka prostitusi daring via platform TikTok.

Polisi Tangkap Host Live TikTok Pornografi Anak

Media Indonesia • 23 June 2025 18:20

Deliserdang: Direktorat Reserse Siber Polda Sumatra Utara (Sumut) menangkap YWS, oknum host prostitusi daring melalui media sosial TikTok. Tersangka diringkus di Pekanbaru pada 17 Juni 2025, setelah buron selama tiga bulan.

"Kita berhasil melakukan pengembangan kasus prostitusi online atas pengungkapan sebelumnya pada 14 April 2025," ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Senin, 23 Juni 2025. 

YWS berperan sebagai koordinator utama jaringan prostitusi daring yang digerakkan dari kos elite di Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang. Kos itu digunakan tersangka untuk siaran langsung adegan porno.

Polisi sebelumnya menemukan promosi live streaming di aplikasi Tevi. Kemudian, berdasarkan penelusuran digital menunjukkan akun TikTok dengan nama samaran mengiklankan layanan tersebut.

Tim Siber menemukan lokasi siaran berada di Leon Kost VIP Jalan Keadilan II, Percut Seituan, kemudian melakukan penggerebekan. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan tiga tersangka, yakni RA, 25, sebagai germo; RPL, 19; dan MG, 15; sebagai talen.

Direktur Siber Polda Sumut Kombes Doni Satria Sembiring menyatakan YWS mengelola lima akun berbeda selama periode 25 November 2024 hingga 14 April 2025. Salah satunya bernama "Presiden Mangkok", yang menjadi kanal utama promosi.

"Keuntungan dari give mencapai Rp70 juta. Anak di bawah umur, orang dewasa, dan pasutri terlibat sebagai talen," ujar Doni.

Dia menerangkan bahwa konten seksual tersebut dikemas dalam format live berbayar untuk penonton di platform tersebut. Para talen mendapat upah Rp700 ribu untuk setiap sesi live.

Penonton mengirimkan gift digital yang dikonversi menjadi uang dan dibagi dengan para pelaku. Polisi menyebut modus perekrutan talen masih dalam pendalaman.

Pihaknya menduga jaringan ini melibatkan pihak lain dan tersebar lintas provinsi. Sebelum penangkapan YWS, polisi lebih dulu menangkap dua pelaku utama, yakni RA dan RPL.

Pelaku RA dan RPL berperan aktif dalam membujuk dan mengarahkan talen saat live berlangsung. Polda Sumut menegaskan kasus ini sebagai bentuk kejahatan siber berbasis eksploitasi seksual yang terstruktur.

"Kami terus memburu pelaku lainnya yang terhubung dalam jaringan ini," kata Doni.

Tersangka dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Ancaman hukuman untuk mereka mencapai belasan tahun penjara, tergantung peran masing-masing dalam praktik tersebut. (MI/YP)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)