Setengah Juta Rokok Ilegal Disita di Surabaya

Satpol PP dan Bea Cukai Grebek gagalkan peredaran rokok ilegal di Surabaya. (Humas Pemkot Surabaya)

Setengah Juta Rokok Ilegal Disita di Surabaya

Amaluddin • 31 July 2025 17:49

Surabaya: Peredaran rokok ilegal di Surabaya kembali digempur lewat operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP Kota Surabaya, Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, Gartap III Surabaya, dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Hasilnya, lebih dari 500.000 batang rokok tanpa pita cukai berhasil diamankan dari dua kecamatan Asemrowo dan Tandes.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas di lapangan. Zaini menyebut tim dibagi ke dua lokasi.

"Di Asemrowo, kami bergerak berdasarkan aduan warga, sementara di Tandes berdasarkan temuan petugas,” kata Zaini, Kamis, 31 Juli 2025. 

Zaini menegaskan operasi ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Pemerintah Kota Surabaya dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan mengabaikan hukum. Pihaknya menggandeng Bea Cukai, Kepolisian, Kejaksaan, dan masyarakat. 

“Kami tidak hanya ingin menegakkan hukum, tapi juga mengurangi potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal,” jelas Zaini.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro, mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan berasal dari berbagai merek dan seluruhnya tidak bercukai. Gatot menyebut estimasi nilai barang mencapai Rp750 juta dan potensi kerugian negara mencapai Rp386 juta.

Barang bukti tersebut saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Sidoarjo untuk proses lebih lanjut. Terkait pemilik barang, pihak Bea Cukai masih melakukan penyelidikan.

“Kami telah meminta keterangan dari sejumlah orang di lokasi. Mereka dipanggil sebagai saksi, apakah pemilik, karyawan, atau penjaga toko,” jelas Gatot.

Menurut Gatot, penindakan terhadap rokok ilegal tak hanya menyasar toko kelontong, tapi juga area produksi, pasar, pabrik, hingga wilayah perbatasan. Penindakan ini mengacu pada UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai, di mana menjual rokok tanpa cukai merupakan pelanggaran pasal 54 dengan ancaman pidana dan/atau denda.

“Ini bukan pelanggaran ringan, karena termasuk ultimum remedium,” tegas Gatot.

Gatot pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan jika menemukan praktik penjualan rokok ilegal. Laporan bisa disampaikan ke Satpol PP atau melalui hotline Bravo Bea Cukai 1500225.

"Semua laporan akan kami tindak lanjuti,” pungkas Gatot.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Lukman Diah Sari)