Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Metro TV/Candra
Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:02
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin kebebasan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto. KPK bersiap membebaskan terdakwa kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.
“Setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.
KPK tidak bisa ikut campur atas keputusan Presiden, yang memberikan amnesti untuk terdakwa atau terpidana. Semua pertimbangan merupakan hasil pemikiran Kepala Negara, yang tidak bisa diganggu gugat.
“Amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR,” ucap Tanak.
Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai |