KPK Bersiap Membebaskan Hasto

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak/Metro TV/Candra

KPK Bersiap Membebaskan Hasto

Candra Yuri Nuralam • 1 August 2025 09:02

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjamin kebebasan Sekjen PDIP Hasto Krisityanto. KPK bersiap membebaskan terdakwa kasus dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR itu.

“Setelah KPK menerima surat keputusan amnesti dari Presiden, yang telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI, sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan (Hasto) dikeluarkan dari tahanan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Jumat, 1 Agustus 2025.

KPK tidak bisa ikut campur atas keputusan Presiden, yang memberikan amnesti untuk terdakwa atau terpidana. Semua pertimbangan merupakan hasil pemikiran Kepala Negara, yang tidak bisa diganggu gugat.

“Amnesti adalah bagian dari kebijakan yang diberikan oleh Presiden kepada terdakwa atau terpidana berdasarkan hak yang dimiliki oleh Presiden, dengan memperhatikan pertimbangan dari DPR,” ucap Tanak.
 

Baca: Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Dinilai Sesuai

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto bersalah, dalam kasus dugaan suap pada proses PAW anggota DPR untuk Harun Masiku. Majelis sepakat memberikan hukuman penjara kepada dia.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan,” kata Ketua Majelis Rios Rahmanto di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 25 Juli 2025.

Hukuman kurungan itu tidak dimulai dari hari pembacaan putusan. Pemenjaraan Hasto dihitung dari masa penahanannya pada tahap penyidikan.

Dalam kasus ini, jaksa sejatinya menuduh Hasto melakukan perintangan penyidikan. Namun, dugaan itu dinyatakan tidak terbukti oleh hakim karena kurangnya bukti.

Dalam kasus ini, Hasto juga diberikan hukuman denda sebesar Rp250 juta. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, atau pidana penjara Hasto bakal ditambah. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(M Sholahadhin Azhar)