Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf. Metrotvnews.com/Siti Yona
Siti Yona Hukmana • 25 September 2025 16:25
Jakarta: Seorang Kepala Kantor Cabang (KCP) atau Kacab salah satu bank pemerintah di Jawa Barat (Jabar) berinisial AP, 50, terlibat sindikat pembobolan rekening dormant senilai Rp204 miliar. AP terpaksa terlibat karena mendapat ancaman.
"Jaringan sindikat pembobol selaku tim eksekutor memaksa kepala cabang menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang. Apabila tidak mau melaksanakan, akan terancam keselamatan kepala cabang tersebut beserta seluruh keluarganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 25 September 2025.
Helfi menuturkan pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/311/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025, serta surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/646/VII/RES.2.2./2025/ Dittipideksus tertanggal 3 Juli 2025.
Kasus berawal pada awal Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank yang mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset melakukan pertemuan dengan kepala cabang pembantu salah satu bank yang ada di Jawa Barat, untuk merencanakan pemindahan dana pada rekening dormant ke rekening penampungan.
Sindikat pelaku menjelaskan cara kerja serta peran masing-masing, dari mulai persiapan, pelaksanaan eksekusi, hingga tahap timbal balik hasil. Saat pertemuan ini, ada ancaman terhadap AP untuk menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang.
Pada akhir Juni 2025, jaringan sindikat pembobol bank selaku eksekutor dan kepala cabang bersepakat melakukan eksekusi pemindahan dana rekening dormant pada Jumat sekitar pukul 18.00 WIB. Waktu ini sengaja mendekati hari libur, setelah jam operasional, sebagai celah para pelaku menghindari sistem deteksi bank.
AP menyerahkan user ID aplikasi Core Banking System milik teller dan kepala cabang kepada salah satu eksekutor yang merupakan mantan teller bank. Mereka kemudian melakukan akses ilegal terhadap aplikasi Core Banking System dengan pemindahan dana secara in absensia atau tanpa kehadiran nasabah senilai Rp204 miliar, ke lima rekening penampungan yang dilakukan 42 kali transaksi dalam waktu 17 menit.
Lalu, pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan dan melaporkan kepada Bareskrim Polri. Atas laporan tersebut, penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkomunikasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan penelusuran dan pemblokiran harta kekayaan hasil kejahatan maupun transaksi aliran dana tersebut.
Baca Juga:
Rekening Dormant Rp204 Miliar yang Dibobol Sindikat Milik Pengusaha Tanah |