Juru bicara KPK, Budi Prasetyo/Metrotvnews.com/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 30 September 2025 20:27
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menerima pengembalian uang terkait kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Uang berasal dari sejumlah biro perjalanan ibadah, dari Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH).
“Dalam beberapa pemeriksaan terakhir, KPK juga menerima pengembalian dari para biro travel ataupun PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) secara khusus atau diantaranya dari biro-biro travel di bawah asosiasi HIMPUH,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 30 September 2025.
Budi enggan memerinci total uang yang sudah diterima KPK dalam perkara ini. Pengembalian dari perusahaan penyelenggara jasa perjalanan haji dan umrah itu dinilai sebagai angin segar untuk pemulihan kerugian negara dalam, kasus ini.
“Ini tentu menjadi berita positif bahwa biro-biro perjalanan ini juga kemudian kooperatif terhadap proses penyidikan KPK, memberikan keterangan yang diperlukan penyidik, juga mengembalikan terkait dengan uang yang diduga terkait dengan kuota haji khusus yang berasal dari kuota haji tambahan ini,” ucap Budi.
Baca: Ungkap Mafia Kuota Haji, Kemenhaj Sambangi Kejagung |