Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat akselerasi transformasi Polri bersama sejumlah praktisi media, pengamat kepolisian dan keamanan, hingga akademisi di ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dok. Is
Rahmatul Fajri • 25 September 2025 18:01
Jakarta: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memimpin rapat akselerasi transformasi Polri bersama sejumlah praktisi media, pengamat kepolisian dan keamanan, hingga akademisi di ruang Pusdalsis Stamaops Polri, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Aktivis HAM dan mantan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengungkap isi rapat dengan Kapolri.
Poengky menjelaskan Kapolri membuka pertemuan dan menjelaskan kepada para pakar dari eksternal, dibentuknya tim Transformasi Reformasi Polri sebagai langkah proaktif dalam rangka respons cepat kebijakan Presiden Prabowo Subianto. Tim Transformasi Reformasi Polri bertugas mengidentifikasi masalah, menerima masukan masyarakat, dan melakukan upaya perbaikan.
Dia mengapresiasi langkah sigap Kapolri membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri. Dia mendorong Polri menggunakan momentum ini untuk memperbaiki diri, melaksanakan reformasi kultural Polri dengan sebaik-baiknya, membenahi apa yang dikritisi masyarakat, dan merebut kembali hati masyarakat.
"Saya mendorong agar tim mengundang Kompolnas untuk bersama-sama mengevaluasi dan membangun Polri dengan lebih baik, mengingat Kompolnas adalah institusi yang dibentuk sebagai mandat Reformasi 1998 untuk mengawasi Polri," kata Poengky kepada Media Indonesia, Kamis, 25 September 2025.
Kepada Kapolri, Poengky membeberkan berbagai keluhan masyarakat kepada Polri, antara lain masih adanya perilaku koruptif, pungli, arogan, militeristik atau kekerasan berlebihan, pamer harta kekayaan, kurang profesional, dan kerap melakukan penundaan penanganan kasus. Hal ini harus diubah dan para pelakunya dihukum tegas agar ada efek jera.
Dia mengatakan terkait praktik pungli, pelakunya tidak cukup hanya dikenai sanksi etik. Dia mengatakan harus ada proses pidana karena diduga ada tindak pidana pungli.
"Jadi untuk kasus seperti itu hukumannya harus tegas. Jangan setengah-setengah karena akan dianggap enteng dan tidak ada efek jera. Hal ini juga menjadikan diskriminasi bagi anggota yang bersih, karena yang buruk ternyata masih diberi jabatan. Ini juga akan melukai masyarakat," kata Poengky.
Baca Juga:
Tampung Masukan soal Transformasi Polri, Kapolri Gandeng Pakar hingga Akademisi |