Tiga Adegan Krusial Terungkap dalam Rekonstruksi Kematian Mahasiwi Usai Melahirkan

Rekonstruksi kasus kematian SL (20) yang meninggal akibat pendarahan hebat usai melahirkan. Imam Setiawan/Metrotvnews.com

Tiga Adegan Krusial Terungkap dalam Rekonstruksi Kematian Mahasiwi Usai Melahirkan

Imam Setiawan • 9 July 2025 15:03

Bandar Lampung: Polresta Bandar Lampung bersama Polsek Kedaton menggelar rekonstruksi kasus kematian SL (20) yang meninggal akibat pendarahan hebat usai melahirkan di kamar kosnya. Rekonstruksi berlangsung di Mapolsek Kedaton, Rabu, 9 Juli 2025, dengan total 46 adegan.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh kekasih korban PDS (Pebri DS) yang telah ditetapkan tersangka, sejumlah saksi, serta tim jaksa dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

“Total ada 46 adegan yang diperagakan. Semua disusun berdasarkan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), baik dari tersangka maupun para saksi,” ujar Kanit Reskrim Polsek Kedaton, IPDA Fikri Damhuri.

Menurut Fikri, rekontruksi difokuskan pada tiga momen utama. Pertama, proses persalinan yang dilakukan di kamar kos korban tanpa bantuan medis dan hanya didampingi tersangka. Kedua, adegan saat tersangka membawa bayi perempuan yang baru lahir dan masih hidup menggunakan sepeda motor, lalu membuangnya. Ketiga, proses evakuasi korban ke fasilitas kesehatan.

“Korban sempat dibawa ke Klinik Kosasih dan dirujuk ke RS Bhayangkara. Namun saat tiba di IGD, korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Kasus ini sempat menggemparkan publik. SL, mahasiswi Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Lampung, ditemukan tewas di kamar kosnya di kawasan Kampung Baru, Labuhan Ratu, Kedaton, pada Kamis dini hari, 19 Juni 2025. Awalnya sempat diduga korban melakukan aborsi, namun hasil penyelidikan mengungkap bahwa korban meninggal karena pendarahan pasca melahirkan secara normal tanpa pertolongan medis.

Saat ini, PDS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polisi masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Al Abrar)