Bendera Taiwan. (Anadolu Agency)
Willy Haryono • 14 June 2025 16:01
Taipei: Seorang kapten kapal asal Tiongkok dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh pengadilan Taiwan setelah dinyatakan bersalah dengan sengaja merusak kabel telekomunikasi bawah laut yang menghubungkan Kepulauan Penghu dengan Taiwan daratan.
Kapten bermarga Wang, yang memimpin kapal kargo Hongtai berbendera Togo, ditangkap pada Februari 2025. Berdasarkan putusan pengadilan di Taiwan selatan, Wang melanggar Undang-Undang Manajemen Telekomunikasi setelah memerintahkan penurunan jangkar di zona terlarang di lepas pantai barat daya Taiwan. Jangkar kapal tersebut menyebabkan putusnya kabel bawah laut saat kapal sedang hanyut.
Mengutip dari BBC, Jumat, 13 Juni 2025, Wang mengakui kelalaiannya tetapi membantah bahwa tindakannya dilakukan dengan sengaja. Namun, pengadilan menyatakan bukti-bukti yang diajukan cukup kuat untuk menunjukkan niat, dan menjatuhkan hukuman penjara sebagai "peringatan keras." Ia masih memiliki hak untuk mengajukan banding.
Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya akan dideportasi tanpa dakwaan. Menurut Chunghwa Telecom, biaya perbaikan kabel bawah laut tersebut mencapai lebih dari USD 578.000.
Otoritas Taiwan mencatat bahwa Hongtai merupakan satu dari 52 kapal asal Tiongkok yang beroperasi dengan bendera asing seperti Mongolia, Kamerun, Tanzania, dan Sierra Leone, yang kini berada dalam pengawasan ketat.
Taiwan sendiri memiliki 14 kabel internasional dan 10 kabel domestik, dengan beberapa insiden pemutusan kabel yang diduga akibat aktivitas kapal Tiongkok. (Nada Nisrina)
Baca juga: Kapal Tiongkok Diduga Terlibat dalam Insiden Terputusnya Kabel Bawah Laut Baltik