Menko Polkam bakal Menindaklanjuti Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Menko Polkam Budi Gunawan (BG). Foto: MI/Susanto.

Menko Polkam bakal Menindaklanjuti Penetapan 4 Pulau Masuk Wilayah Aceh

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 17 June 2025 19:14

Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan merespons keputusan polemik empat pulau yang masuk wilayah Aceh. Jajaran Polkam akan menindaklanjuti keputusan baru tersebut. 

Budi menyampaikan, keputusan tersebut mencerminkan keseriusan dan komitmen kuat Presiden Prabowo Subianto dalam menegakkan kepastian hukum wilayah. Sekaligus menjaga stabilitas sosial dan politik, khususnya di Aceh dan Sumatera Utara. 

"Ini juga merupakan bentuk penghormatan terhadap rekam jejak sejarah, aspek kultural, serta dinamika sosial masyarakat Aceh,” ujar Budi, dikutip dari Media Indonesia, Selasa, 17 Juni 2025.

Eks Kepala BIN itu menegaskan, penyelesaian berbagai persoalan batas wilayah akan terus dilakukan secara dialogis, obyektif, dan damai. Prinsip tersebut harus diterapkan untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan menjamin kesejahteraan seluruh rakyat. 
 

Baca juga: 

Mendagri Ungkap Dokumen Kepemilikan 4 Pulau di Aceh


“Kebijakan Presiden Prabowo untuk menempatkan stabilitas nasional dan keadilan sebagai prioritas utama, termasuk dalam persoalan perbatasan wilayah, menjadi landasan utama dalam setiap pengambilan keputusan strategis pemerintah,” ujar dia. 

Pemerintah sudah memutuskan status kepemilikan empat provinsi yang belakangan menjadi polemik. Pemerintah menyatakan keempat pulau tersebut diputuskan masuk wilayah administrasi Aceh.

"Pemerintah telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk wilayah administratif Provinsi Aceh," kata Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Istana, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)