Mendagri Tito Karnavian saat memaparkan kepemilikan empat pulau di Aceh. Foto: Metrotvnews.com/Kautsar.
Kautsar Widya Prabowo • 17 June 2025 19:01
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkap dokumen penting yang menjadi dasar kepemilikan empat pulau Aceh. Dokumen tersebut secara eksplisit menyebut Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang sebagai bagian dari wilayah Serambi Makkah tersebut.
“Nah, inilah dokumen yang menurut kami sangat penting, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 111 Tahun 1992 tertanggal 24 November 1992. Di dalam lampiran dokumen tersebut yang masih berupa lembaran kuning dan terlihat sangat tua terdapat bukti yang menunjukkan keabsahan kepemilikan. Karena itu, saya buatkan berita acara,” ujar Tito saat menunjukkan dokumen tersebut di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 17 Juni 2025.
Eks Kapolri itu menambahkan, dokumen tersebut ditandatangani oleh Gubernur Aceh saat itu, Ibrahim Hasan, dan Gubernur Sumatra Utara, Raja Inal Siregar, serta disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri kala itu, Rudini. Dokumen ini ditemukan oleh tim arsip Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Pusat Arsip Pondok Kelapa, Jakarta Timur, setelah melalui pencarian intensif selama beberapa bulan.
“Mengapa dokumen ini penting? Karena dokumen ini memberikan pengakuan dan pengesahan bahwa kesepakatan antara dua gubernur pada tahun 1992 tersebut benar-benar ada. Jadi, ini menjadi bentuk legalisasi bahwa kesepakatan itu sah secara administratif,” ungkap dia.
Baca juga:
Presiden Prabowo: Situasi Bangsa Stabil, Sengketa 4 Pulau Tak Perlu Diperdebatkan Lagi |